PENGERTIAN ORGANISASI/CIRI-CIRI ORGANISASI
KEPERAWATAN
A. PENGERTIAN ORGANISASI
Menurut para ahli:
- Chester
I bernard:organisasi merupakan sistem kerja sama antara dua orang atau
lebih
- James D Mooney:Setiap bentuk kerja sama untuk
mencapai tujuan bersama
- Dimock:organisasi adalah perpaduan sistematis dari
pada bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk satu
kesatuan yang bulat melalui kewenangan ,koordinasi dan pengawasan dalam
usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Jadi organisasi
adalah Sekelompok orang(dua atau lebih)yang secara formal dipersatukan dalam
suatu kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Organisasi keperawatan
Merupakan suatu
organisasi yang terdiri dari para praktisi yang menetapkan diri sedagai ahli
dalam bidang keperawatan yang mampu dan bergabung melaksanakan fungsi sosial
yang tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri serta merupakan asosiasi yang
bersifat sukarela
CIRI-CIRI ORGANISASI
KEPERAWATAN
- Untuk profesi keperawatan memiliki para anggota yang
berasal dari satu profesi dan teleh menyelesaikan pendidikan dengan
standar ilmu yang sama
- Mempunyai kode etik dan dalam kompetensi serta
memperjuangkan otonomi profesi keperawatan
- Menetapkan serta merumuskan standar pelayanan
keperawatan,stsndar pendidikan,serta menetapkan kebijakan profesi
keperawatan
9. PERAN ORGANISASI PROFESI
Peran organisasi profesi, meliputi:
Peran utama organisasi profesi adalah
menentukan standar profesi (atau standar kompetensi).Tujuan utama standar
memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian
hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi
perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan.
Kriteria kualitas asuhan keperawatan
mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan
harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien. Standar
menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan
intervensi – intervensi yang aman dan akuntabel.
Aspek-aspek penting mengapa standar profesi harus ditentukan :
- memberikan
arah
- mencapai
persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi
- memantau
dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui
standar,
- merupakan
petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi
tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi itu
Pengembangan pelayanan keperawatan
profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan.
Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan
akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu
keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan
profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan telah
mencapai tingkat Doktoral.
Keyakinan inilah yang merupakan faktor
penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang
pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan
dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini
berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983,
telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi
Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III
Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana
(S1) Keperawatan.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi
Peran ini meliputi perumusan standar,
registrasi, pemberian lisensi bagi profesi. Standar dalam pelayanan merupakan
peraturan yang menjadi patokan boleh tidaknya dilakukan praktek. Registrasi
merupakan pencatatan secara resmi nama seseorang berdasarkkan hasil penilaian
dari aspek profesi dan hukum yang memungkinkan dapat melakukan praktek yang
dilakukan oleh anggota profesi setelah memperoleh suatu kemampuan atau
keahlian.
Aspek-aspek kualitas pelayanan keperawatan adalah sebagai berikut :
- penerimaan
meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum,
menyapa semua pasien. Perawat perlu memiliki minat terhadap orang lain,
menerima pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial
ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan
sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain
dan memiliki wawasan luas.
- perhatian,
meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu
bersikap sabar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan
pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan,
memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau
mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
- komunikasi,
meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik
dengan pasien, dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling
berinteraksi antara pasien dengan perawat, dan adanya hubungan yang baik
dengan keluarga pasien.
- kerjasama,
meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik
dengan pasien dan keluarga pasien.
- tanggung
jawab, meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu
mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta
tepat dalam bertindak.
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi profesi
Mengingat dinamika perkembangan IPTEK
Kesehatan, seorang profesional harus terus memutahirkan pengetahuan dan
ketrampilannya. Untuk itu organisasi profesi harus menyediakan layanan bagi
anggotanya dalam bentuk pendidikan berkelanjutan, atau pelatihan, seminar,
coaching clinic, jurnal, maupun layanan informasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi
masyarakat, organisasi profesi harus mampu memantau anggotanya dari
penyalahgunaan profesi. Dalam situasi dewasa ini dimana masyarakat telah melek
hukum, akan banyak terjadi gugatan hukum dari masyarakat terhadap pelayanan
anggota profesi. Untuk itu organiasai profesi harus memiliki struktur
organisasi yang dapat menangani masalah hukum yang berkeadilan bagi kedua
pihak, baik dari masyarakat (penggugat) maupun pihak anggota profesi tersebut.
Peran Dalam Pembinaan Anggota Profesi
Peran ini dapat dilakukan dengan cara
menentukan kualifikasi anggota, dalam menetapkan legislasi kode etik, serta
mengembangkan karir dan kesejahteraan anggota (Kelly, 1981).
Kualifikasi anggota profesi didasarkan
pada keahlian otonomi dan komitmen terhadap profesi serta tanggung jawab
terhadap masyarakat (Strouse, 1963).Legislasi adalah suatu ketetapan atau
ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat
dengan tindakan (Licberman, 1970).
Legislasi berperan sebagai dasar hukum
untuk melindungi masyarakat dan anggota profesi dari praktek keperawatan yang
tidak berkualitas, sedangkan kode etik berperan sebagai pedoman tentang baik
buruknya suatu tindakan yang berhubungan dengan praktek, pengembangan karir
merupakan suatu kesempatan untuk mengembangankan bakat dan kemampuan sesuai
dengan prestasi kerja serta kesejahteraan anggota merupakan imbalan jasa yang
profesional, lingkungan kerja yang kondusif serta adanya peluang untuk
mengembangkan diri.
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Menjaga agar ciri praktik profesi yang
mengutamakan kepentingan pasien, kemandirian dalam mengambil keputusan
profesional, dan etika profesi tetap ditegakkan