About

AN ANGEL CALLED NURSE

A nurse will always give us hope, an angel with a stethoscope.

NURSE IS CARING

Our job as nurses is to cushion the sorrow and celebrate the joy, everyday, while we are ‘just doing our jobs

BE PROFESSIONAL NURSE

To do what nobody else will do, a way that nobody else can do, in spite of all we go through; is to be a nurse

PROUD TO BE NURSE

as a nurse, we have the opportunity to heal the heart, mind ,soul and body of our patients, their families and ourselves.

NURSE SAVE THE WORLD

The trained nurse has become one of the great blessings of humanity, taking a place beside the physician and the priest

Sabtu, 19 Oktober 2013

Kesehatan Masyarakat

Kesehatan Lingkungan
Lingkungan adalah determinan utama kesehatan, sehat sakit populasi/penduduk tergantung kondisi lingkungan mikro dan makro. Lingkungan adalah tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dapat diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu (A.L. Slamet Riyadi :1976). Selanjutnya menurut WHO lingkungan merupakan suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Kesehatan lingkungan adalah upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.
            Ilmu kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari hubungan interaktif antara komponen lingkungan yang memiliki potensi bahaya kesehatan, mengukur, analisa dan untuk menyusun upaya pencegahan kesehatan atau timbulnya kejadian penyakit.

Epidemiologi

2.1    Konsep Epidemiologi
Epidemiologi adalah studi tentang distribusi dan faktor-faktor yang menentukan keadaan yang berhubungan dengan kesehatan atau kejadian-kejadian pada kelompok penduduk tertentu. (Last, Beagehole et al,1993)
         Epidemiologi lebih difokuskan kepada frekuensi masalah kesehatan yaitu banyaknya masalah kesehatan (kesakitan, kecelakaan) pada sekelompok manusia, penyebaran masalah kesehatan,pengelompokkan masalah kesehaatn menurut keadaan tertentu, person(manusia), Place(tempat) dan Time(waktu), serta faktor-faktor yang mempengaruhi suatu masalah kesehatan, baik yang menerangkan frekuensi, penyebarannya maupun penyebab timbulnya masalah kesehatan.
            Subjek dan objek epidemiologi terdiri dari masalah kesehatan ( penyakit menular, penyakit tidak menular, kecelakaan, bencana alam), masalah kesehatan yang ditemukan pada sekelompok manusia, dalam merumuskan penyebab timbulnya suatu masalah kesehatan dimanfaatkan data tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan tesebut berupa Metode Lit epid (penyebab masalah dan timbulnya masalah kesehatan).
            Epidemiologi akan menggambarkan penyakit secara komprehensif dan dinamis, tidak hanya mencakup wabah tetapi juga antara periode terjadinya wabah secara sporadis dan endemis. Tingkat kematian, kesakitan, ketidakmampuan, dan status kesehatan masyarakat lebih diperhatikan dalam melakukan penelitian epidemiologi.
            Kegunaan Studi Epidemiologi (Brownson and Petiti, 1998) antara lain : menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan (agent, host, dan lingkungan) sebagai dasar (ilmiah) untuk tindakan penyakit, kecelakaan (injury) dan promosi kesehatan, menentukan penyebab utama kesakitan, kecacatan, dan kematian untuk menetapkan prioritas tindakan dan riset, mengidentifikasi kelompok penduduk risiko tinggi dari suatu penyakit, sehingga tindakan dapat segera diprioritaskan, mengevaluasi efektifitas program-program kesehatan dan upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesehatan penduduk.

Epidemiologi

2.1    Konsep Epidemiologi
Epidemiologi adalah studi tentang distribusi dan faktor-faktor yang menentukan keadaan yang berhubungan dengan kesehatan atau kejadian-kejadian pada kelompok penduduk tertentu. (Last, Beagehole et al,1993)
         Epidemiologi lebih difokuskan kepada frekuensi masalah kesehatan yaitu banyaknya masalah kesehatan (kesakitan, kecelakaan) pada sekelompok manusia, penyebaran masalah kesehatan,pengelompokkan masalah kesehaatn menurut keadaan tertentu, person(manusia), Place(tempat) dan Time(waktu), serta faktor-faktor yang mempengaruhi suatu masalah kesehatan, baik yang menerangkan frekuensi, penyebarannya maupun penyebab timbulnya masalah kesehatan.
            Subjek dan objek epidemiologi terdiri dari masalah kesehatan ( penyakit menular, penyakit tidak menular, kecelakaan, bencana alam), masalah kesehatan yang ditemukan pada sekelompok manusia, dalam merumuskan penyebab timbulnya suatu masalah kesehatan dimanfaatkan data tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan tesebut berupa Metode Lit epid (penyebab masalah dan timbulnya masalah kesehatan).

Electronic Health Record (EHR)

Konsep Dokumentasi Keperawatan
Pengertian dokumentasi keperawatan menurut Kozier (2004) adalah laporan baik komunikasi secara lisan, tertulis maupun melalui komputer untuk menyampaikan informasi kepada orang lain .
Merupakan informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi klien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fisbach,1991)Dokumentasi asuhan dalam pelayanan keperawatan  adalah bagian dari kegiatan yang harus dikerjakan  oleh perawat  setelah memberi asuhan kepada pasen. Dokumentasi  merupakan suatu informasi  lengkap  meliputi  status  kesehatan pasen, kebutuhan  pasen, kegiatan  asuhan keperawatan/kebidanan serta respons pasen  terhadap asuhan yang diterimanya.
Dengan demikian dokumentasi keperawatan/ kebidanan mempunyai porsi yang besar dari catatan klinis pasen  yang menginformasikan  faktor tertentu atau  situasi yang terjadi selama asuhan dilaksanakan. Disamping  itu catatan juga dapat sebagai wahana  komunikasi dan koordinasi  antar profesi (Interdisipliner) yang dapat dipergunakan untuk mengungkap suatu fakta aktual untuk dipertanggung jawabkan.

Sistem Dokumentasi Electronic Health Record (EHR)

Konsep Dokumentasi Keperawatan
Pengertian dokumentasi keperawatan menurut Kozier (2004) adalah laporan baik komunikasi secara lisan, tertulis maupun melalui komputer untuk menyampaikan informasi kepada orang lain .
Merupakan informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi klien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fisbach,1991)Dokumentasi asuhan dalam pelayanan keperawatan  adalah bagian dari kegiatan yang harus dikerjakan  oleh perawat  setelah memberi asuhan kepada pasen. Dokumentasi  merupakan suatu informasi  lengkap  meliputi  status  kesehatan pasen, kebutuhan  pasen, kegiatan  asuhan keperawatan/kebidanan serta respons pasen  terhadap asuhan yang diterimanya.
Dengan demikian dokumentasi keperawatan/ kebidanan mempunyai porsi yang besar dari catatan klinis pasen  yang menginformasikan  faktor tertentu atau  situasi yang terjadi selama asuhan dilaksanakan. Disamping  itu catatan juga dapat sebagai wahana  komunikasi dan koordinasi  antar profesi (Interdisipliner) yang dapat dipergunakan untuk mengungkap suatu fakta aktual untuk dipertanggung jawabkan.

SISTEM PENDOKUMENTASIAN KEPERAWATAN BERBASIS KOMPUTER DENGAN SISTEM CPR

SEJARAH CPR (MODEL COMPUTER BASED PATIENT RECORD)
               Dokumentasi keperawatan berbasis komputer sangat cepat perkembangannya seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Banyak produk perangkat lunak yang mampu meningkatkan kualitas dokumentasi keperawatan yang awalnya menggunakan kertas mulai berubah dengan penggnaan komputer pada bagian perawatan gawat darurat, karena dibutuhkan analisis tinggi dan cepat sehingga dapat dengan cepat menga,bil keputusan atas keadaan pasien.
Seiring berjalannya waktu teknologi berkembang, penerapan sistem komputerpun ikut berkembang yaitu diterapkannya coputerized whiteboard. Dimana sistem informasi keperawatn berbasis komputer yang dimodifikasi dengan menammbahkan layar lebar di whiteboard. Sistem ini makin berkembang sehingga digunakan aplikasi sistem komputerisasi dokumentasi diruang gawad darurat yaiutu CPR ( Computer based – Patient Record ).
Dimana pencatatan terhadap kondisi dan perkembangan pasien dengan mengguanakan komputer yang dilengkapi dengan sistem pemantauan klien secara progresif yang dikembangakan oleh Josh A.

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPERAWATAN DI INDONESIA

1.               Pengertian
Sistem informasi manajemen (SIM) adalah rangkaian kegiatan atau komponen pengumpulan data yang satu sama lain berkaitan dalam mengolah data kemudian diproses menjadi informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan yang akurat, cepat dan bermutu (Hafizurachman, 2000). Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi. Sistem informasi mempunyai komponen-komponen yaitu proses, prosedur, struktur organisasi, sumber daya manusia, produk, pelanggan, supplier dan rekanan (Eko, 2001).
Sistem Informasi Keperawatan merupakan sistem yang menggunakan komputer untuk memproses data keperawatan menjadi satu bentuk informasi yang mampu menunjang aktivitas/fungsi perawat.

E-Health dan Personal Digital Assistants (PDA)

Tinjauan Literatur E-Health dan Personal Digital Assistants (PDA)
Dalam dunia keperawatan, istilah ‘nursing informatics’ pertama kali digunakan oleh Scholes dan Barber (Booth, 2006) untuk menjelaskan penggunaan teknologi komputerisasi dalam praktek keperawatan. Sedangkan dalam dunia kesehatan secara umum, penggunaan berbagai macam perangkat teknologi dalam pemberian layanan kesehatan tersebut lebih dikenal dengan istilah e-Health (Royal College of Nursing, 2006), yang mencakup:
1. Pemantauan dan manajemen pasien melalui pesan teks dari perawat spesialis ke
handphone pasien
2. Penggunaan internet oleh pasien untuk mengetahui lebih banyak mengenai sakit yang diderita dan sumber fasilitas kesehatan yang tersedia baginya
3. Penggunaan internet oleh tenaga kesehatan profesional untuk mendapatkan informasi mengenai tatalaksana dan protap/pedoman yang ada
4. Pemindahan catatan pasien dari metode yang tradisional menjadi pencatatan elektronik melalui jaringan yang aman untuk menjamin tersedianya sumber informasi bagi klien, dimanapun dan kapanpun mereka membutuhkan

2.1.Dokumentasi Keperawatan Berbasis Komputer, di Laboratorium
Sistem informasi laboratorium ("LIS") adalah sebuah system yang menerima, memproses, dan menyimpan informasi yang dihasilkan oleh laboratorium medis. Sistem ini seringkali harus antarmuka dengan instrumen dan sistem informasi lain, seperti sistem informasi rumah sakit (HIS). LIS adalah aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi berbagai macam model alur kerja laboratorium. Displinilmu yang mendukung LIS termasukdiantaranya, yaituhematologi, kimia, imunologi, bank darah (manajemen donor dan transfuse), surgical pathology, anatomical pathology, flow cytometry, danmikrobiologi.
Operasidasar yang dilakukandalam LIS:
1.     Mengurutkanregistrasi
2.     Menerimasampel
3.     Mengirimkansampelkepadapemeriksa
4.     Memasukkanhasilpemeriksaan
5.     Laporanlaboratoium
 LIS padaumumnyamendukungfitur-fitursebagaiberikut :
1.     Registrasipasien
2.     Penyimpanan data registrasike database
3.     Memprosessampel
4.     Menyimpanhasil
5.     Pembuatanlaporan

DILEMA ETIK KEPERAWATAN

 DILEMA  ETIK KEPERAWATAN
A.   Pengertian
            Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua atau lebih landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Pada dilema etik ini,sukar untuk menentukan mana yang benar atau salah serta dapat menimbulkan stress pada perawat karena perawat tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya. Dilema etik biasa timbul akibat nilai-nilai perawat, klien atau lingkungan tidak lagi menjadi kohesif sehingga timbul pertentangan dalam mengambil keputusan. Pada saat berhadapan dengan dilema etik terdapat juga dampak emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses pengambilan keputusan rasional yang harus dihadapi, ini membutuhkan kemampuan interaksi dan komunikasi yang baik dari seorang perawat.

Prinsip –Prinsip Etik Keperawatan

  1. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

  1. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

Kode Etik Keperawatan Indonesia

Kode Etik Keperawatan Indonesia
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia :

  1. Perawat dan Klien
a.     Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b.     Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
c.      Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
d.     Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KEWAJIBAN ANGGOTA PPNI

KEWAJIBAN ANGGOTA PPNI
Perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Yang dimaksud Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan melaksanakan kegiatan seharai hari secara mandiri

Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indone
sia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.

Menurut ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA tahun 2005
Pasal4 (Kewajiban Anggota )
Menjunjung tinggi , mentaati dan mengamalkan sumpah Perawat, Kode Etik
Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Peraturan serta Keputusan PPNI Membayar uang pangkal dan iuran kecuali Anggota Kehormatan Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus Organisasi

Kewajiban Anggota PPNI :
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
Anggota penghormatan adalah Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatn dan organisasi PPNI
Diusulkan oleh Kabupaten / Kota dan disetujui oleh Pengurus Propinsi
Disahkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan PPNI dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila keputusan melalui musyawarah mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar penghitungan suara terbanyak.
Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
4.Menghadiri rapat yang diadakan organisasi

Beberapa bentuk rapat dalam PPNI adalah
  1. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
    MUNAS diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Pusat melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUNAS, yang diangkat bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
    Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUNAS Luar Biasa atas usul sekurang kurangnya 3 ( tiga ) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 dari Pengurus Propinsi yang ada
    MUNAS dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi

  1. Musyawarah Propinsi selanjutnya disingkat MUSPROP merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi
    MUSPROP diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Propinsi dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUNAS

  1. Musyawarah Kabupaten / Kota selanjutnya disingkat MUSKAB / MUSKOT merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota
    MUSKAB / MUSKOT diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Kabupaten / Kota dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUSPROP

  1. Rapat kerja nasional adalah rapat kerja Pengurus Pusat yang dihadiri oleh pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi
    Rapat kerja nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan

  1. Rapat Kerja Propinsi adalah rapat kerja Pengurus yang dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/ Kota
    Rapat kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode
    kepengurusan

  1. Rapat kerja Kabupaten/ Kota adalah rapat kerja Pengurus Kabupaten/ Kota yang dihadir oleh utusan pengurus komisariat
    Rapat kerja Kabupaten/ Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan Kabupaten/ Kota

  1. Musyawarah Anggota adalah pelaksaan kedaulatan tertinggi di tingkat Komisariat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Komisariat ,utusan Propinsi dan atau pengurus Kabupaten / Kota serta undangan pengurus Komisariat.
    Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun

  1. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja Utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja

  1. Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen

  1. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.

Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh MUNAS. Yaitu iuran anggota Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) / orang / bulan dan besarnya uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )
Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
Pengurus Pusat sebanyak 15 %
Pengurus Propinsi sebanyak 20 %
Pengurus                        Kabupaten / Kota sebanyak 25 %
Pengurus Komisariat sebanyak 40 %
Uang pangkal dan iuran bulanan anggota badan kekhususan dapat ditambahkan dari besarnya uamg pangkal dan iuran bulanan yang ditetapkan oleh MUNAS berdasarkan kesepakatan pada sidangf organisasi tersebut
Pembagian uang hasil usaha dari unit unit pelaksana teknis atau usaha usaha yang lain
Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan sistem yang berlaku untuk organisasi nirlaba
Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum MUNAS / MUSPROP / MUSKAB / MUSKOT dan rapat organisasi.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.


HAK- HAK ANGGOTA PNNI

HAK- HAK ANGGOTA PNNI
  1. Berhak menyampaikan pendapat, usul, pertanyaan kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, dipilih, memilih, sesuai kepengurusan organisasi
  2. Berhak mendapatkan kesempatan mwenambah ilmu, mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi
  3. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi apabila memenuhi:
  4. Ketentuan organisasi
  5. AD/ART
  6. Kode etik keperawatan
  7. Standar kompetensi
  8. Standar praktik
  9. Peraturan perundang-undangan yang berlaku

ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL


1. International Council of Nurses (ICN)
            Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode etik profesi keperawatan.
2. .American Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.
3. Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan perawat.


MENGETAHUI LEGISLASI PRAKTIK KEPERAWATAN

A.   Pengertian Legislasi Praktek Keperawatan
Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan. Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat.   
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
Tujuan utama Legislasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.

B.   Tahap-tahap Legislasi Keperawatan
Legislasi Keperawatan ini dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :

UNDANG-UNDANG LEGISLASI PRAKTIK KEPERAWATAN

PENTINGNYA UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN
Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi.
   UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi masyarakat.

Perjuangan mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan
Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan.Tahun 1992 disahkan UU Kesehatan (UU Kesehatan No.23,1992),didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi.Sebelumnya hanya tertuang dalam PP No.32,1996.Tahun 2004à RUU.

PEMBERIAN LISENSI PRAKTIK KEPERAWATAN

Undang-Undang Keperawatan berfungsi sebagai dasar hukum pengakuan profesi perawat.  Selama tidak memiliki dasar hukum, profesi perawat kurang dihargai karena tidak memiliki spesifikasi bidang pekerjaan yang pasti.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong disahkannya Undang-Undang Praktek Keparawatan. Hal ini disebabkan oleh :
1. Keperawatan sebagai profesi memiliki karakteristik, yaitu :
  • Adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan
  • Pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi;
  • Pengendalian terhadap standar praktik
  • Bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan
  • Memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup
  • Memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas)

PRINSIP DASAR dan ALUR REGISTRASI PRAKTEK KEPERAWATAN


I. Prinsip Dasar Registrasi Praktik Keperawatan
       Berdasarkan Rancangan Undang Undang Praktik Keperawatan BAB VII Tentang Registrasi Praktik Keperawatan Pasal 27, prinsip dasar registrasi praktik keperawatan :
  • Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
  • Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua ) kategori:
  • LPN untuk perawat vokasional
  • RN untuk perawat profesional
  • Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi beberapa persyaratan:
  • memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN
  • memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
  • mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • lulus uji kompetensi
  • membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
  • rekomendasidari organisasi profesi

II. Alur Registrasi Praktik Keperawatan
-           Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas
            Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus,
            selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus
            pendidikaan keperawatan.
-           Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan
            mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas
            Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP
            selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah
            pendidikan keperawatan.
-           Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan,
melakukan registrasi berdasarkan permohonan seperti point 2 untuk menerbitkan SIP.
-           SIP diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
-           Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan
            registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
-           Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara
            berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal
            c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai
            SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan
            diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.


NILAI DAN NORMA DALAM KEPERAWATAN DAN HAK-HAK PASIEN

Nilai secara singkat diartikan sebagai sesuatu yang baik, sesuatu yang kita iyakan. Nilai merupakan hak-hak manusia dan pertimbangan etis yang mengatur perilaku seseorang. Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah-langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan hati nurani yang dalam dan diperoleh sejak kecil. Nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nuraninya.
Nilai memiliki ciri-ciri :
  • Berkaitan dengan subyek.
  • Membentuk dasar perilaku seseorang.
  • Dipelajari sejak kecil oleh anak-anak di rumah.

NILAI DAN NORMA DALAM KEPERAWATAN DAN HAK-HAK PASIEN

Nilai secara singkat diartikan sebagai sesuatu yang baik, sesuatu yang kita iyakan. Nilai merupakan hak-hak manusia dan pertimbangan etis yang mengatur perilaku seseorang. Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah-langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan hati nurani yang dalam dan diperoleh sejak kecil. Nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nuraninya.
                                                       
Nilai juga diartikan sebagai seperangkat keyakinan dan sikap-sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan dan penghargaan dari suatu pemikiran, objek atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang. Nilai juga berarti keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran atau keinginan mengenai ide-ide, objek atau perilaku khusus.
Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan.

Jumat, 18 Oktober 2013

SEJARAH KEPERAWATAN

SEJARAH KEPERAWATAN
Sejarah keperawatan dipengaruhi oleh latar belakang perjalanan suatu bangsa, termasuk sejarah tentang system kesehatan. Meski demikian, pada hakikatnya keperawatan mempunyai prinsip yang sama, yaitu kepedulian untuk member asuhan keperawtan kepada klien. Untuk mengetahui sejarah perkembangan keperawatan, maka kita perlu menelusuri dan menguraikannya sesuai dengan latar belakang perjalanan suatu bangsa.
ZAMAN PURBA
Orang-orang pada zaman dahulu hidup dalam keadaan primitive. Namun demikian mereka sudah mampu sedikit pengetahuan dan kecakapan dalam merawat atau mengobati. Pekerjaan merawat ini dikerjakan berdasarkan "mother instinct" yang merupakan suatu naluri yang bersendi pada pemeliharaan jenis (melindungi anak, merawat orang lemah). Perawatan dan pengobatan secara praktis telah dilakukan oleh orang-orang primitive, misalnya:
  • Merawat dan mengobati luka-luka.
  • Menurunkan panas dengan memberikan air minum yang banyak atau perawatannya dengan menggunakan air (kompres).
  • Membuka absoes dengan menggunakan batu-batu tajam.
  • Menghentikan pendarahan dengan menggunakan batu-batu panas.
  • Pemakaian tumbuh-tumbuhan sebagai pengobatan penyakit.
Perkembangan keperawatan pada zaman purba juga dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan. Manusia zaman prasejarah  menganut kepercayaan "animisme". Mereka beranggapan bahwa orang menderita sakit disebabkan karena kemasukan arwah-arwah (roh-roh). Orang-orang yang menaruh perhatian terhadap tanda-tanda penyakit “orang ahli” mengambil tindakan pengobatan terhadap orang sakit dengan memperhatikan aturan-aturan sebagai berikut:

ORGANISASI PERAWAT INDONESIA,BERDIRINYA PPNI


Sejarah Berdirinya PPNI
Persatuan Perawatan Indonesia (PPNI) adalah perhimpunan seluruh perawat indonesia, didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengerusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berdudukan di Ibu Kota Negar,32 Pengurus PPNI PPNI Profensi, 382 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu peraswat indonesia baik yang berada di Indonesia maupun luar negri,saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesia National Nurses Association in Kuswait)
PPNI telah mengidentifikasikan visi dan misi yang direfleksikan di dalam Rencana Bisnis PPNI (2002-2012)
Visi :
  • Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah nasional yang memiliki suara komunitas keperawatan dan peduli terhadap pemberian pelayanan/asuhan keperawatan yang bermutu bagi kepentingan masyarakat.
  • The Indonesian National Nurses Association (INNA)is a strong voice for nursing.sociaety and committed to the provision of quality professional nursing care in public interest.
Misi :
  • Menguatkan  manajemen  dan kepemimpinan PPNI untuk mencapai untuk organisasi yang beribawa jejaring yang kuat ditingkat kepengurusan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Komisariat
  • Mendukung perawat Indonesia untuk melakukan praktik keperawatn yang aman, kompeten dan profesional bagi masyarakat indonesia.
  • Menjadi pintu gerbang standar keperawatan regional dan internasional.

Fungsi Organisasi Keperawatan

 FUNGSI ORGANISASI PROFESI (KEPERAWATAN)
Fungsi umum Organisasi Profesi
  • Menentukan,mempertahankan dan meningkatkan standar
  • Mempertahankan anggota untuk menggunakan akuntabilitas dlm melaksanakan standar
  • Mendidik masyarakat yang tidak ingin mengikuti standar
  • Melindungi anggota profesi

Bidang pendidikan keperawatan
  • Menetapkan standar pendidikan keperawatan
Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakat.

Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan perbaikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan profesi keperawatan

  • Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Adanya tujuan ditetapkannya standar praktik keperawatan diatas merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.

Bidang pelayanan keperawatan
            Keperawatan sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan profesi seperti pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang berkaitan dengan profesi keperawatan. Maka organisasi profesi juga berfungsi:
  1. Menetapkan standar profesi keperawatan
Adanya standar keperawatan menjadi dasar rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai efisiensi organisasi, mengevaluasi membina dan upaya perbaikan, alat komunikasi dan koordinasi asuhan keperawatan diseluruh system pelayanan kesehatan, menentukan kebutuhan perawat dan pola utilitasnya.

            Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan : pertama memebrikan arah kedua mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi ketiga memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, dan keempat merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.

  1. Memberikan izin praktik
Izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
    1. Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
    2. Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
    3. Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.

  1. Memberikan registrasi tenaga keperawatan
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindjakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.

  1. Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Kode Etik Keperawatan berisi tentang  tanggung jawab perawat terhadap tugas,klien, profesinya sendiri,pemerintah, bangsa dan tanah air yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1239.

Bidang IPTEK
  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
Riset keperawatan diperlukan dalam perkembangan metodologi dan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh anggota profesi itu sendiri untuk mencapai standar yang lebih baik. Pada dasarnya ada tiga sumber informasi utama, untuk mengembangkan standar yaitu penelitian, keputusan kelompok ahli/spesialis, observasi cara praktek keperawatan actual. Dalam organisasi pelayanan keperawatan standar bersumber baik dari sumber eksternal maupun internal.

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Pelayanan keperawatan adalah essensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien oleh karena itu profesi keperawatan harus akontebel terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Pengembangan ilmu dan teknologi memungkinkan perawat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam rangka menerapkan asuhan bagi klien dengan kebutuhan yang kompleks. Untuk menjamin efektifitas asuhan keperawatan pada klien, harus tersedia criteria dalam area praktek yang mengarahkan keperawatan mengambil keputusan dan melakukan intervensi keperawatan secara aman.

Bidang kehidupan profesi
  1. Membina, mengawasi organisasi profesi
  2. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
  1. Membina kerjasama dengan organisasi profesi sejenis dengan negara lain
  2. Mengikuti peran perawat sebagai kolaborator.
  3. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

11.  MANFAAT ORGANISASI PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu.
Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual ( Webster, 1995 ).

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Jadi menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
            Organisasi profesi yang beranggotakan warga profesi akan berusaha untuk mengembangkan dan memajukan profesi yang mereka jalani. Apapun organisasi profesi yang ada, para warga profesi pasti akan memperoleh manfaat dari kegiatan yang mereka laksanakan di organisasi profesi yang telah mereka ikuti. Dengan adanya organisasi profesi, maka profesi yang ada akan berkembang dan dengan adanya struktur organisasi yang tersusun rapi maka profesi itupun bisa berkembang dan maju dengan cepat.

            Contohnya saja organisasi profesi keperawatan. Seseorang yang berprofesi sebagai perawat akan bergabung dengan organisasi profesi yang bergerak di bidang keperawatan. Dia akan menjadi pengurus organisasi profesi, apakah akan menjadi anggota atau jabatan lainnya di organisasi tersebut. Kumpulan dari perawat akan membentuk sebuah organisasi profesi yang kuat sehingga profesi sebagai perawat bisa berkembang dan maju karena adanya kepengurusan organisasi profesi.

2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
Kepengurusan sebuah organisasi profesi bisa menertibkan tindakan yang diambil oleh warga profesi. Dengan adanya kepengurusan yang baik dan tersusun rapi maka setiap tindakan yang diambil oleh warga profesi bisa ditertibkan  dan tindakan seorang warga profesi tidak akan berbenturan dengan warga profesi lainnya. Organisasi profesi akan memperluas ruang gerak profesi karena apabila orang –orang yang berprofesi sama tidak bergabung dan bekerja sendiri-sendiri maka ruang gerak mereka akan terbatas karena tidak ada yang mengatur.

Misalnya organisasi profesi keperawatan, setiap anggota organisasi akan tertib dalam melaksanakan tugasnya dan tidak akan bentrok dengan anggota yang lainnya karena tugas mereka sudah diatur dengan kesepakatan yang sudah ada. Profesi keperawatan akan tertib apabila para anggota menjalankan tugas sesuai dengan keahliannya. Organisasi profesi keperawatan juga akan memperluas ruang gerak profesi keperawatan. Hal ini dikarenakan organisasi ini terstruktur dan semua perawat di Indonesia bergabung ke dalam organisasi ini sehingga ruang gerak profesi akan luas dan mereka juga bisa tukar informasi sehingga tidak ada diantara perawat yang akan ketinggalan informasi.

3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
            Organisasi profesi bertugas untuk menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi. Para warga profesi mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan pengurus organisasi lah yang akan menampung semua pendapat itu dan menghimpunnya sehingga terciptalah sebuah kerjasama yang baik. Di organisasi profesilah pendapat warga profesi akan ditampung dan disatukan. Warga profesi yang juga merupakan pengurus akan mengadakan sebuah rapat dan mereka berhak untuk berpendapat dan dengan adanya perbedaan pendapat maka pengurus akan bermusyawarah untuk menyatukan pendapat warga profesi.

            Contohnya : organisasi profesi keperawatan yang ada akan menghimpun pendapat warga profesi. Pengurus organisasi juga bertugas untuk menyatukan pendapat warga profesi.

4.   Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi profesi juga memberikan kesempatan kepada para warga profesi untuk berkarya dan berperan aktif  di dalam organisasi tersebut sesuai dengan kemampuannya. Para warga berhak untuk berkarya dalam mengembangkan dan memajukan profesi yang mereka tekuni.

Contohnya : organisasi profesi keperawatan memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif. Misalnya anggota membentuk suatu kumpulan kecil dan mereka bisa mengadakan suatu seminar atau rapat untuk membicarakan bagaimana jalannya organisasi profesi ini ke depannya.