About

Jumat, 18 Oktober 2013

ORGANISASI PERAWAT INDONESIA,BERDIRINYA PPNI


Sejarah Berdirinya PPNI
Persatuan Perawatan Indonesia (PPNI) adalah perhimpunan seluruh perawat indonesia, didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengerusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berdudukan di Ibu Kota Negar,32 Pengurus PPNI PPNI Profensi, 382 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu peraswat indonesia baik yang berada di Indonesia maupun luar negri,saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesia National Nurses Association in Kuswait)
PPNI telah mengidentifikasikan visi dan misi yang direfleksikan di dalam Rencana Bisnis PPNI (2002-2012)
Visi :
  • Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah nasional yang memiliki suara komunitas keperawatan dan peduli terhadap pemberian pelayanan/asuhan keperawatan yang bermutu bagi kepentingan masyarakat.
  • The Indonesian National Nurses Association (INNA)is a strong voice for nursing.sociaety and committed to the provision of quality professional nursing care in public interest.
Misi :
  • Menguatkan  manajemen  dan kepemimpinan PPNI untuk mencapai untuk organisasi yang beribawa jejaring yang kuat ditingkat kepengurusan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Komisariat
  • Mendukung perawat Indonesia untuk melakukan praktik keperawatn yang aman, kompeten dan profesional bagi masyarakat indonesia.
  • Menjadi pintu gerbang standar keperawatan regional dan internasional.


PPNI,sejak juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan atau asuhan keperawatn yang kompeten aman dan bermutu bagi masyarakat luas,

Bersama dengan proklamasi 17 Agustus 1945, tumbuh organisasi Profesi Keperawatan. Setidaknya ada tiga organisasi profesi antara tahun 1945-1954, yaitu Persatuan Djuru Kesehatan Indonesi (PDKI),Persatuan Djuru Rawat Islam (PENJURAIS).dan Serikat Buruh Kesehatan (SBK).Pada tahun 1951 terjadi pembaharuan organisasi profesi keperawatan yaitu terjadi fusi organisasi profesi yang ada. Menjadi Peratuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI) sebagai upaya konsolidasi organisasi profesi tanpa mengikutsertakan sertifikat  Buruh Kesehatan (SBK) karena terlibat dengan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
           
Dalam kurun waktu 1951-1958 diadakan Kongres di Bandung  dengan mengubah nama PDKI menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan bukan dari perawat saja.Demikian pula,pada tahun 1959-1974 terjadi pengelompokan organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK) bergabung menjadi atu organisasi Profesi tingkat Nasional dengn Nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Nama Inilah yang sering dipakai sebagai nama Organisasi Profesi Keperwatan di Indonesia higga saat ini :
Nama-nama pendiri PPNI antara lain :
  1. Oyon Radiat,Msc dari IPI – Jakarta (PB)
  2. H.B. Bamas dari IPI – Jakarta (PB)
  3. Maskoep Soerjo Soemantri dari IPI – Jakarta
  4. J.Soewardi dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
  5. Sjuamsunir Adam dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
  6. L.Hamingsih dari Peratua Perawat Indonesia Bandung
  7. Wim Sumarandek, SH dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung

13.  TUJUAN PPNI
§  Mengokohkan Peraturan Praktek Keperawatan dan Fungsi dari Konsul
§  Keperawatan untuk melindungi masyarakat
§  Persatuan dan Komitemen Perawatan dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan dalam Pelayanan dan Pendidikan Keperawatan
§  Membentuk sistem penghargaan dan Professional Career Ladder untuk perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
§  Pusat Sistem Informasi Indonesia
§  Pengembangan kinerja organisasi profesional dengan Dewan Pengurus Pusat yang kuat
§  Pengembangan misi sosial dan citra profesi perawat

14.     FUNGSI PPNI
PPNI lahir berdasarkan serangkaian perundingan beberapa tokoh tenaga keperawatan dari berbagai organisasi keperawatan yang berdiri sendiri. Dengan kesadaran pentingnya bersatu, maka pada tanggal 17 Maret 1974, mereka sepakat melaksanakan fusi menjadi Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang disingkat menjadi PPNI. PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K ( Indonesian National Nurses Association in Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB III
PERAN DAN FUNSI
Pasal 9
  • PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi : sertifikasi dan memfasilitasi registrasi dan lisensi
  • PPNI berperan sebagai penata kehidupan keprofesionalan dengan fungsi : organisasi, pendidikan dan pelatihan pelayanan keperawatan hukum dan politik pengembangan hubungan masyarakat dan kerjasama
  • PPNI berperan sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dengan fungsi fasilitasi pengembangan karir dan sistem penghargaan, pemasaran dan pengembangan usaha.

Berdasarkan AD PPNI di atas fungsi PPNIdi antaranya adalah:
Bidang pendidikan keperawatan
a. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
b. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut

Bidang pelayanan keperawatan
a.Menetapkan standar profesi keperawatan
b. Memberikan izin praktik
c. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
d.Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan

Bidang IPTEK
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
b. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan

Bidang kehidupan profesi
a. Membina, mengawasi organisasi profesi
b.Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
c. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
d. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

FUNGSI PPNI:
Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki persamaan kehendak sesuai dengan jenis/profesi dan lingkungan kerja untuk mencapai tujuan organisasi.
Mengemban, mengamankan dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan manusia seutuhnya tanpa membedakan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.

Organisasi profesi kesehatan memiliki peran penting untuk membangun sinergi, pemahaman atas peran dan perhatian atas masalah kesehatan masyarakat harus menjadi agenda utama dari para pengurus organisasi profesi. Organisasi profesi memiliki pengaruh besar kepada pemerintah dalam membuat peraturan-peraturan terkait kebijakan kesehatan dan keprofesian. Organisasi profesi juga sangat memiliki andil dalam mengarahkan pola tindak dan pola pikir dari anggota profesinya. Keharmonisan yang dibuat ditingkat pusat pusat organisasi profesi akan berdampak pada penciptaan harmoni kehidupan para professional.

Setiap profesi tenaga kesehatan memiliki keunggulan yang tidak bisa digantikan oleh profesi lain. Namun dalam beberapa area, setiap profesi memiliki kemiripan dan kedekatan hubungan yang luar biasa yang sering dikenal sebagai area abu-abu atau gray area. Pada wilayah ini setiap profesi merasa memiliki kemampuan dan hak untuk menjalankan praktek profesionalnya. Sehingga area abu menjadi daerah  yang ‘diperebutkan’. Paradigma perebutan wilayah seperti ini harus dirubah menjadi paradigma baru yang lebih konstruktif, yaitu menjadikan daerah abu-abu menjadi area of common interest.  Area yang menjadi perhatian bersama para profesi karena besarnya magnitude area itu dan resiko dampak yang juga luar biasa sehingga harus ditangani bersama. Area ini bila tidak ditangani dapat menimbulkan potensi bahaya penyakit dan bahaya social yang sangat besar bagi masyarakat. Bila kesepakatan antar profesi tenaga kesehatan dalam menangani area of common interest ini dapat dilakukan dengan baik, kehidupan bersama profesi-profesi kesehatan akan lebih mulia dan dimuliakan oleh masyarakat.

 Hasil penelitian terhadap puskesmas terpencil di 10 provinsi yang dilakukan Depkes dan Universitas Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan, 69 persen responden menyatakan puskesmas tidak punya sistem penghargaan bagi perawat. Hal ini terlihat dari data bahwa 78,8 persen perawat melaksanakan tugas petugas kebersihan dan 63,3 persen melakukan tugas administrasi. Lebih dari 90 persen perawat di puskesmas terpencil melakukan tugas nonkeperawatan, seperti menetapkan diagnosis penyakit dan membuat resep obat. Hanya 50 persen perawat melaksanakan asuhan keperawatan sesuai fungsinya (Kompas, 2008).

Melihat fenomena diatas, dibutuhkan akan dialog resmi yang bermutu dan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memobilisasi sains, teknologi, dan pengetahuan dalam rangka memecahkan masalah-masalah yang ada di sektor kesehatan agar tercapai jalan tengah yang paling baik bagi masyarakat.   Doktrin altruism profesi kesehatan diuji dalam bentuknya yang paling nyata dan mendasar, mendahulukan kepentingan publik dari kepentingan kelompok profesi atau kepentingan pribadi. Hasil-hasil dialog tersebut, diformatkan dalam peraturan dan kebijakan pusat atau daerah sebagai landasan tenaga kesehatan dapat mengabdikan dirinya untuk kesejahteraan bersama. Pemerintah tidak seharusnya bertumpu pada satu pendekatan atau profesi saja, tetapi semua elemen masyarakat dan profesi yang terkait dengan bidang kesehatan harus dilibatkan secara efektif.

Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan.
Dari beberapa kenyataan di atas, jelas bahwa diperlukan suatu ketetapan hukum yang mengatur praktik keperawatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan asuhan keperawatan serta perawat sebagai pemberi pelayanan asuhan keperawatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang mendapatkan izin melakukan praktik keperawatan.

Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi profesi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbetuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang di dalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP No.32, 1966). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi Rancangan Undang-uandang ( RUU) Keperawatan pada tahun 2004.

Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan dua cara yakni melalui Pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan UU Keperawatan melalui Pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU keperawatan berada pada urutan 250-an pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang pada tahun 2007 berada pada urutan 160 ( PPNI, 2008).

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya PPNI merubah haluan dalam memperjuangkan UU Keperawatan, yakni dengan melalui DPR RI.

Tentunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatn harus dilakukan agar masyarakat merasa butuh dan usulan UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI

0 komentar:

Posting Komentar