About

Sabtu, 19 Oktober 2013

UNDANG-UNDANG LEGISLASI PRAKTIK KEPERAWATAN

PENTINGNYA UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN
Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi.
   UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi masyarakat.

Perjuangan mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan
Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan.Tahun 1992 disahkan UU Kesehatan (UU Kesehatan No.23,1992),didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi.Sebelumnya hanya tertuang dalam PP No.32,1996.Tahun 2004à RUU.


Peranan Mahasiswa
Mahasiswa keperawatan bisa menjadi kekuatan besar dalam perjuangan mewujudkan UU Keperawatan.Misalnya,pada Hari Keperawatan sedunia,mahasiswa mengadakan aksi untuk terbentuknya UU Keperawtan.

RUU Praktik Keperawatan à PROLEGNAS 2005-2009
RUU Praktik Keperawatan menjadi Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2005-2009,hal ini berdasarkan Keputusan DPR-RI No.01/DPR-RI/III/2004-2005.Di dalam Prolegnas di tetapkan 284 prioritas RUU untuk di bahas dalam 5 tahun.
  
CARA REGISTRASI PRAKTIK KEPERAWATAN
Registrasi Praktik Keperawatan adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Registrasi praktik keperawatan terdapat dalam KEPMENKES NO.1239/2001. Dalam KEPMENKES NO.1239/2001 ini registrasi praktik keperawatan mengatur :
SIP (Surat Izin Perawat) adalah bukti tertulis dalam pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
SIK (Surat Izin Kerja) bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
SIPP(Surat Izin Praktik Perawat) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

SIP dan SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Permohonan mendapatkan SIP diperoleh dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
b. surat keterangan sehat dari dokter
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

Permohonan mendapatkan SIK diperoleh dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
b. foto kopi SIP
c. surat keterangan sehat dari dokter
d.surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi bersangkutan
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

Registrasi Praktik Keperawatan terdapat dalam RUU Praktik Keperawatan Bab VII.
Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolahnya berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
Kelengkapan registrasi praktik keperawatan meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat keterangan sehat dari dokter.
c. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.

Registrasi Praktik Keperawatan: Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)

Registrasi perawat dilakukan dalam 2(dua) kategori:
a. LPN ( Licensed Practical Nurse ) untuk perawat vokasional
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
b. RN (Registered Nurse ) untuk perawat professional
Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2. Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.

Untuk melakukan registrasi awal,perawat harus memenuhi persyaratan:
  • memiliki ijazah perawat Diploma III untuk LPN
  • memiliki ijazah Ners,atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
  • mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • lulus uji kompetensi
  • membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
  • rekomendasi dari organisasi profesi

Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, izin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebit dengat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

Syarat untuk memperoleh SIPP:
  • memiliki STRP
  • mempunyai tempat praktek
  • memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
  • SIPP masih tetap berlaku sepanjang STRP masih berlaku
  • tempat praktek masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
SIPP tidak berlaku karena:
  • dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  • atas permintaan yang bersangkutan;
  • yang bersangkutan meninggal dunia; atau dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku:
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • rekomendasi dari organisasi profesi
  • rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
  • angka kredit pendidikan berlanjut
  • SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan PN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan

SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan

Perawat professional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri

SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

 PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun disarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II

Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional. Sebutan RN dan PN ini ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi dan evaluasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP. Adaptasi dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah dalam negeri sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk melakukan adaptasi ini perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Permohonan dilakukan dengan melampirkan :
a. foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip nilai ujian yang bersangkutan.

Evaluasi dilakukan dengan persyaratan meliputi:
  • keabsahan ijazah
  • kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat   keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP
  • mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janjiperawat
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
Setelah mengajukan permohonan tersebut selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi dan evaluasi.


0 komentar:

Posting Komentar