About

Jumat, 18 Oktober 2013

Etik dan Hukum Keperawatan


2.1  Teori-teori etik keperawatan
  • Teori Teleologis
Teori teleologis berasal dari bahasa yunani,dari kata telos yang berarti akhir. Pendekatan teleologis adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal – hal yang berkaitan dengan the end justifies the ineans ( pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawat yang harus menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien. Teleology dibedakan menjadi :
ü Rule utilitarianisme
ü Act utilitarianisme


  • Teori Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip- prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber- sumber, dan euthanasia. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan
     berdasarkan kewajiban.
  1. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya
     tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
     yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti
     kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
  1. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal
     yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
     pada hukum moral universal

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat. Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orangmenghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak. Contoh penerapan deontology : seorang perawat yang menolak pelaksanaan abortus karena keyakinan agama yang melarang melakukan pembunuhan.

2.2  Istilah – istilah etika dan hukum dalam keperawatan
Beberapa istilah dalam etik dan hokum keperawatan yaitu ;
1. Etik
2. Etika
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7. Profesionalisme
8. Profesionalisasi
9. Hukum
2.3  Perbedaan masing – masing istilah
1. Etik
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.

2.  Etika
peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.

3. Etiket
merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.

4. Moral
Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

5. Kode etik
Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.

6. Profesional
Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.

7. Profesionalisme
karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai    kelompok yang anggotanya berkeinginan jd professional.


8. Profesionalisasi
merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi.

9. Hukum
peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat

2.4   Prinsip-prinsip Etik Keperawatan
  • Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

  • Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.


·       Keadilan (justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh : seorang perawat sedang bertugas sendirian disuatu unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk dimana pasien tersebut berasal dari golongan menengah kebawah maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor - faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.

  • Tidak merugikan ( nonmaleficienci )
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.

  • Kejujuran ( Veracity)

Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.


  • Menepati janji (Fidelity)

Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

  • Karahasiaan (Confidentiality)

Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

  • Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.


DAFTAR PUSTAKA

Kusnanto.(2004). Pengantar Profesi dan praktek keperawatan professional.EGC : Jakarta

Zubair Achmad charris,(1990),Kuliah etika,Rajawali pers :Jakarta

Ismani Nila. Etika keperawatan,(2001), Widya medika L: Jakarta
Http:www.scribd.com/doc/17669582/pembuatan-keputusan-secara-etis



0 komentar:

Posting Komentar