About

Jumat, 18 Oktober 2013

Fungsi Organisasi Keperawatan

 FUNGSI ORGANISASI PROFESI (KEPERAWATAN)
Fungsi umum Organisasi Profesi
  • Menentukan,mempertahankan dan meningkatkan standar
  • Mempertahankan anggota untuk menggunakan akuntabilitas dlm melaksanakan standar
  • Mendidik masyarakat yang tidak ingin mengikuti standar
  • Melindungi anggota profesi

Bidang pendidikan keperawatan
  • Menetapkan standar pendidikan keperawatan
Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakat.

Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan perbaikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan profesi keperawatan

  • Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Adanya tujuan ditetapkannya standar praktik keperawatan diatas merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.

Bidang pelayanan keperawatan
            Keperawatan sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan profesi seperti pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang berkaitan dengan profesi keperawatan. Maka organisasi profesi juga berfungsi:
  1. Menetapkan standar profesi keperawatan
Adanya standar keperawatan menjadi dasar rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai efisiensi organisasi, mengevaluasi membina dan upaya perbaikan, alat komunikasi dan koordinasi asuhan keperawatan diseluruh system pelayanan kesehatan, menentukan kebutuhan perawat dan pola utilitasnya.

            Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan : pertama memebrikan arah kedua mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi ketiga memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, dan keempat merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.

  1. Memberikan izin praktik
Izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
    1. Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
    2. Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
    3. Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.

  1. Memberikan registrasi tenaga keperawatan
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindjakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.

  1. Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Kode Etik Keperawatan berisi tentang  tanggung jawab perawat terhadap tugas,klien, profesinya sendiri,pemerintah, bangsa dan tanah air yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1239.

Bidang IPTEK
  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
Riset keperawatan diperlukan dalam perkembangan metodologi dan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh anggota profesi itu sendiri untuk mencapai standar yang lebih baik. Pada dasarnya ada tiga sumber informasi utama, untuk mengembangkan standar yaitu penelitian, keputusan kelompok ahli/spesialis, observasi cara praktek keperawatan actual. Dalam organisasi pelayanan keperawatan standar bersumber baik dari sumber eksternal maupun internal.

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Pelayanan keperawatan adalah essensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien oleh karena itu profesi keperawatan harus akontebel terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Pengembangan ilmu dan teknologi memungkinkan perawat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam rangka menerapkan asuhan bagi klien dengan kebutuhan yang kompleks. Untuk menjamin efektifitas asuhan keperawatan pada klien, harus tersedia criteria dalam area praktek yang mengarahkan keperawatan mengambil keputusan dan melakukan intervensi keperawatan secara aman.

Bidang kehidupan profesi
  1. Membina, mengawasi organisasi profesi
  2. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
  1. Membina kerjasama dengan organisasi profesi sejenis dengan negara lain
  2. Mengikuti peran perawat sebagai kolaborator.
  3. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

11.  MANFAAT ORGANISASI PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu.
Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual ( Webster, 1995 ).

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Jadi menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
            Organisasi profesi yang beranggotakan warga profesi akan berusaha untuk mengembangkan dan memajukan profesi yang mereka jalani. Apapun organisasi profesi yang ada, para warga profesi pasti akan memperoleh manfaat dari kegiatan yang mereka laksanakan di organisasi profesi yang telah mereka ikuti. Dengan adanya organisasi profesi, maka profesi yang ada akan berkembang dan dengan adanya struktur organisasi yang tersusun rapi maka profesi itupun bisa berkembang dan maju dengan cepat.

            Contohnya saja organisasi profesi keperawatan. Seseorang yang berprofesi sebagai perawat akan bergabung dengan organisasi profesi yang bergerak di bidang keperawatan. Dia akan menjadi pengurus organisasi profesi, apakah akan menjadi anggota atau jabatan lainnya di organisasi tersebut. Kumpulan dari perawat akan membentuk sebuah organisasi profesi yang kuat sehingga profesi sebagai perawat bisa berkembang dan maju karena adanya kepengurusan organisasi profesi.

2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
Kepengurusan sebuah organisasi profesi bisa menertibkan tindakan yang diambil oleh warga profesi. Dengan adanya kepengurusan yang baik dan tersusun rapi maka setiap tindakan yang diambil oleh warga profesi bisa ditertibkan  dan tindakan seorang warga profesi tidak akan berbenturan dengan warga profesi lainnya. Organisasi profesi akan memperluas ruang gerak profesi karena apabila orang –orang yang berprofesi sama tidak bergabung dan bekerja sendiri-sendiri maka ruang gerak mereka akan terbatas karena tidak ada yang mengatur.

Misalnya organisasi profesi keperawatan, setiap anggota organisasi akan tertib dalam melaksanakan tugasnya dan tidak akan bentrok dengan anggota yang lainnya karena tugas mereka sudah diatur dengan kesepakatan yang sudah ada. Profesi keperawatan akan tertib apabila para anggota menjalankan tugas sesuai dengan keahliannya. Organisasi profesi keperawatan juga akan memperluas ruang gerak profesi keperawatan. Hal ini dikarenakan organisasi ini terstruktur dan semua perawat di Indonesia bergabung ke dalam organisasi ini sehingga ruang gerak profesi akan luas dan mereka juga bisa tukar informasi sehingga tidak ada diantara perawat yang akan ketinggalan informasi.

3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
            Organisasi profesi bertugas untuk menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi. Para warga profesi mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan pengurus organisasi lah yang akan menampung semua pendapat itu dan menghimpunnya sehingga terciptalah sebuah kerjasama yang baik. Di organisasi profesilah pendapat warga profesi akan ditampung dan disatukan. Warga profesi yang juga merupakan pengurus akan mengadakan sebuah rapat dan mereka berhak untuk berpendapat dan dengan adanya perbedaan pendapat maka pengurus akan bermusyawarah untuk menyatukan pendapat warga profesi.

            Contohnya : organisasi profesi keperawatan yang ada akan menghimpun pendapat warga profesi. Pengurus organisasi juga bertugas untuk menyatukan pendapat warga profesi.

4.   Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi profesi juga memberikan kesempatan kepada para warga profesi untuk berkarya dan berperan aktif  di dalam organisasi tersebut sesuai dengan kemampuannya. Para warga berhak untuk berkarya dalam mengembangkan dan memajukan profesi yang mereka tekuni.

Contohnya : organisasi profesi keperawatan memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif. Misalnya anggota membentuk suatu kumpulan kecil dan mereka bisa mengadakan suatu seminar atau rapat untuk membicarakan bagaimana jalannya organisasi profesi ini ke depannya. 

0 komentar:

Posting Komentar