About

Sabtu, 19 Oktober 2013

PEMBERIAN LISENSI PRAKTIK KEPERAWATAN

Undang-Undang Keperawatan berfungsi sebagai dasar hukum pengakuan profesi perawat.  Selama tidak memiliki dasar hukum, profesi perawat kurang dihargai karena tidak memiliki spesifikasi bidang pekerjaan yang pasti.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong disahkannya Undang-Undang Praktek Keparawatan. Hal ini disebabkan oleh :
1. Keperawatan sebagai profesi memiliki karakteristik, yaitu :
  • Adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan
  • Pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi;
  • Pengendalian terhadap standar praktik
  • Bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan
  • Memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup
  • Memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas)
Kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu system pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktek perawat yang tidak kompeten, karena Konsil 
Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang-Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktek keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktek. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktek keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.

Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional.

LISENSI (IZIN PRAKTEK) KEPERAWATAN
Izin praktek keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktek keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran. Namun, izin praktek keperawatan sampai saat ini masih tetap merupakan perjuangan keperawatan. Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktek bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
  1. Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
  2. Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
  3. Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin.
Izin praktek keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktek keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan
dengan mutu tinggi.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan. Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
 Perkembangan pemberian izin praktek keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktek keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi
para perawat.

Untuk mendapatkan izin praktek maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya
ujian cukup bervariasi antara US$ 25-100.

Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.


0 komentar:

Posting Komentar