About

Sabtu, 19 Oktober 2013

HAK- HAK ANGGOTA PNNI

HAK- HAK ANGGOTA PNNI
  1. Berhak menyampaikan pendapat, usul, pertanyaan kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, dipilih, memilih, sesuai kepengurusan organisasi
  2. Berhak mendapatkan kesempatan mwenambah ilmu, mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi
  3. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi apabila memenuhi:
  4. Ketentuan organisasi
  5. AD/ART
  6. Kode etik keperawatan
  7. Standar kompetensi
  8. Standar praktik
  9. Peraturan perundang-undangan yang berlaku
TUGAS POKOK PPNI
1.     Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan kader kepemimpinan
2.     Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3.     Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri

24.   KEANGGOTAAN PPNI
A.  Pengertian
Adalah orang-orang yang memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama dalam suatu organisasi profesi serta berpartisipasi aktif didalamnya untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.
Keanggotaan PPNI:
1.  Anggota Biasa ialah sarjana ilmu keperawatan dan warga negara Indonesia.
Syarat-syaratnya yaitu:
a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d. Penyatakan diri untuk menjadi anggota

2.  Anggota Khusus ialah para perawat Negara asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan pemerintah RI.

3.  Anggota Kehormatan ialah mereka yang berjasa dalam bidang keperawatan.
Syarat-syaratnya:
a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
c. Penyatakan diri untuk menjadi anggota
d. bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi telah berjasa terhadap organisasi   

PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat).
ANGGARAN RUMAH TANGGA PPNI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Anggota Biasa :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Lulus Pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada Pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
d. Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) PPNI
e. Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Badan Kelengkapan PPNI
2. Anggota Khusus :
a. Perawat warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah RI ( PP nomor 32 tahun 1996 ) dan telah mengikuti proses adaptasi selama 6 – 12 bulan
b. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melaui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
c. Mengisi dan menandatngani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati AD / ART PPNI
d. Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Badan Kelengkapan PPNI

3. Anggota Kehormatan
a. Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatn dan organisasi PPNI
b. Diusulkan oleh Kabupaten / Kota dan disetujui oleh Pengurus Propinsi
c. Disahkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 3
Tata Cara Penerimaaan Anggota
1. Anggota Biasa dan Khusus diterima oleh pengurus Kabupaten / Kota dengan surat pengantar dari pengurus Komisariat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk mentaati AD / ART dan Kode Etik PPNI
2. Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Kabupaten / Kota disetujui oleh Pengurus Propinsi dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi , mentaati dan mengamalkan sumpah Perawat, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Peraturan serta Keputusan PPNI
2.  Membayar uang pangkal dan iuran kecuali Anggota Kehormatan
3.  Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus Organisasi

Pasal 5
Hak Anggota
1. Angota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada penurus PPNI, mengikuti seluruh kegitan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jejang kepengurusan organisasi
2. Anggota khusus dan anggota kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat , usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, tetapi tidak berhak memilih dan dipilih
3. Setiap anggota berhak mendaptkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan ketrampilan keperwatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan
4. Setiap anggota berhak mendaptkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi:
a. Ketentuan Organisasi
b. AD/ART
c. Kode Etik Keperawatan Indonesia
d. Standar Kompetensi
e. Standar Praktik
f. Peraturan dan Perundang – undangan Yang Berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Angota
Angota berhenti/hilang keanggotaannya apabila:
a.  Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota
c. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat atau usul Dewan Pertimbangan atau Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia, setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi

Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Kabupaten/ Kota di mana ia terdaftar, setelah dahulu berkonsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota dan diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya
2. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Kabupaten/ Kota setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyk 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan tembusan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat
3. Paling lama 6 (enam) bulan penetapan pemberhentian sementara, Pengurus Kabupaten / Kota dapat merehabilitasi kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan pengurus Propinsi kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah perbaikan
4. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberhentikan kepada Pengurus Propinsi dan Kabupaten/ Kota
Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota yang diberhentikan permintaan sementara dapat membela di hadapan rapat pleno Pengurus Kabupaten/ Kota
2. Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS)
3. Keputusan Musyawah Propinsi (MUSPROP) atau musyawarah Nasional (MUNAS) dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quarum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS).


0 komentar:

Posting Komentar