A. Konsep Dasar
Keperawatan Jiwa.
1. Pengertian Keperawatan Jiwa
Menurut
American Nurses Associations (ANA), Keperawatan jiwa adalah area khusus dalam
praktek keperawatan yang menggunakan ilmu tingkah laku manusia sebagai dasar
dan menggunakan diri sendiri secara teraupetik dalam meningkatkan,
mempertahankan, memulihkan kesehatan mental klien dan kesehatan mental
masyarakat dimana klien berada (American Nurses Associations).
Keperawatan
jiwa adalah pelayanan keperawatan profesional didasarkan pada ilmu perilaku,
ilmu keperawatan jiwa pada manusia sepanjang siklus kehidupan dengan respons
psiko-sosial yang maladaptif yang disebabkan oleh gangguan bio-psiko-sosial,
dengan menggunakan diri sendiri dan terapi keperawatan jiwa (komunikasi
terapeutik dan terapi modalitas keperawatan kesehatan jiwa) melalui pendekatan
proses keperawatan untuk meningkatkan, mencegah, mempertahankan dan memulihkan
masalah kesehatan jiwa klien (individu, keluarga, kelompok komunitas).
B. Patient
Safety dalam Keperawatan Jiwa
1. Delapan Insiden Pasien Safety di Keperawatan Jiwa
Dalam keperawatan jiwa ada delapan
inseden keselamatan pasien yang sangat sering terjadi yaitu :
1.
Violence
and Aggression.
Violence dan Agresssion ini merupakan bentuk insiden yang terjadi
akibat adanya kekerasan dan penyerangan.
2.
Patient
Victimization.
Adanya kebohongan ataupun menjadikan pasien sebagai korban
3.
Suicide and Self-Harm.
Insiden berupa pasien yang bunuh diri dan membahayakan dirinya
sendiri
4.
Seclusion and
Restraint.
Insiden berupa pengasingan dan pengekangan bagi pasien jiwa
5.
Falls and Other Patient Accidents.
Kejadian berupa kecelakaaan atau jatuhnya pasien
6.
Absconding and Missing
Patients.
Adanya pasien yang lari dari rumah sakit jiwa
7.
Adverse Medication Events.
Insiden berupa pengobatan yang tidak cocok dan merugikan pasien
8.
Adverse
Diagnostic Events.
Terjadi adanya kesalahan diagnostik
2. Patient Safety pada Pasien Jiwa
Perawatan
pasien jiwa dengan menerapkan pasien safety bisa dilakukan dengan menerapkan
hal-hal berikut ini :
1.
Melindungi pasien dari
membahayakan dirinya sendiri
Dilakukan dengan memantau pasien
dengan kecenderungan untuk bunuh diri atau menyebabkan kerugian bagi diri
mereka sendiri dan menempatkan mereka tetap di bawah pengawasan, menngeksplor
isi pikiran mereka, mencoba untuk mengalihkan perhatian mereka dari ide-ide bunuh
diri tersebut, mencoba untuk mengisi
waktu mereka dengan kegiatan yang berbeda dan memberi mereka harapan dalam
hidup , menempatkan mereka dalam lingkungan yang aman di bangsal jauh dari
stimulator eksternal untuk ide-ide bunuh diri dan jauhkan dari benda berbahaya yang ia bisa gunakan
untuk untuk membahayakan dirinya sendiri.
2.
Melindungi pasien dari kasus
prognosis
3.
Melindungi pasien dari bahaya
yang dilakukan oleh orang lain
Dilakukan dengan memonitor perilaku
agresif dan memprovokasi fisik (perkelahian) agar tidak terjadi di antara
pasien, delusi dan keyakinan yang salah juga dipantau untuk mencegah pasien
dari menyebabkan kerugian bagi satu sama lain karena delusi atau keyakinan dan
dalam hal apapun kontak fisik antara pasien perawat secepat mungkin dengan
menggunakan intervensi benar, juga pasien dari kelompok usia yang relatif kecil
dan jenis kelamin harus dipisahkan untuk mencegah kekerasan seksual (laki-laki
- perempuan) (dewasa - remaja - anak-anak).
4.
Melindungi pasien dari
kesalahan medis atau keperawatan.
5.
Melindungi pasien dari
lingkungan fisik
Dilakukan dengan memastikan bahwa
pasien ditempatkan dalam tempat aman dan bebas dari benda-benda berbahaya yang
mungkin melukai pasien atau digunakan untuk menyebabkan kerusakan baginya
misalnya (Hanya peralatan makanan
plastik dapat digunakan di lingkungan, tidak ada benda tajam yang diperbolehkan
di lingkungan)
Tingkat kesadaran pasien harus
dipantau untuk mencegah kemungkinan bahaya jatuh, untuk pasien yang terancam
jatuh selama tindakan pencegahan tidur seperti sidereal, menempatkan pasien di
tempat tidur klausul ke pintu, penurunan ketinggian tidur harus dilakukan.
C. Patient Safety Selama Masa Penahanan dan Pengasingan
1. Hal-hal yang dilakukan dalam menjalankan patient safety
untuk pasien jiwa selama masa penahanan antara lain :
1.
Jangan pernah lakukan penahanan
diluar perintah medis.
2.
Jangan pernah menggunakan
penahanan sebagai metode hukuman atau untuk membalas dendam pribadi.
3.
Selalu memberitahu pasien
alasan penahanannya
4.
Pastikan bahwa penahanan tidak
memblokir sirkulasi darah.
5.
Periksa pasien dan ambil
tanda-tanda vital setiap 15 menit.
6.
Pastikan suhu ruangan sesuai
7.
Selalu lakukan penahanan pasien
dalam posisi terlentang.
8.
Pastikan bahwa kebutuhan fisik
pasien terpenuhi.
9.
Penahanan tidak berlaku pada kasus operasi mata , operasi tulang belakang,
kondisi hati, dada dan masalah pernapasan.
10.
Ruangan fisik sekitarnya harus sesuai dan dilengkapi
11.
Penahanan perlu adanya kamera
pemantau
12.
Pasien harus dimonitor pada
semua waktu penahanan
2. Hal-hal yang dilakukan dalam menjalankan patient safety
untuk pasien jiwa selama masa pengasingan antara lain :
1. Jangan pernah menggunakan
pengasingan diluar perintah medis.
2. Jangan pernah menggunakan pengasingan sebagai hukuman
atau balas dendam pribadi.
3. Selalu memberitahu pasien alasan
menempatkan dia dalam pengasingan.
4. Memeriksa pasien setiap 15 menit.
5. Pastikan bahwa ruang bebas dari
bahaya.
6. Pastikan bahwa fisik ruang
sekitarnya tepat dan dilengkapi dengan kamera pemantau.
7. Pastikan bahwa kebutuhan fisik
pasien terpenuhi.
8. pengasingan tidak harus dilakukan
pada kasus-kasus risiko bahaya diri, autis, jantung dan gangguan pernapasan dan
pasien fobia
3. Nurse
Safety/ Keselamatan Perawat saat melakukan asuhan pada pasien jiwa
1. Jangan pernah berhadapan langsung
pada pasien yang agresif sendirian
2. Selalu tenang dan menggunakan nada suara yang
sesuai.
3. Jangan
pernah membelakangi pasien.
4. Selalu menjaga kontak mata.
5. Selalu menjaga ruang sepanjang satu lengan antara perawat dan
pasien selama konfrontasi.
6. Ketika mencoba untuk mengendalikan
fisik pasien mendekatinya dari belakang dan samping
4. Patient Safety dalam Keperawatan Jiwa dikaitkan dengan 6 SKP
a.
Identifikasi pasien : dalam
pengindentifikasian pasien jiwa, hal ini harus diperhatikan perawat. Dalam
pengidentifikasian ini, ditekankan kepada keluarga pasien pada saat pasien
masuk ke rumah sakit.
b.
Komunikasi : sasaran pasien
safety komunikasi ini sangat diperlukan bagi perawat. Karena komunikasi adalah
salah satu terapi yang efektif dalam menghadapi pasien gangguan jiwa.
c.
Tepat obat : dalam menghadapi
pasien jiwa, pasien harus memperhatikan keselamatan pasien pada obat-obatan,
karena obat yang digunakan pada pasien dengan gangguan jiwa merupaka obat
NAPZA. Jadi perawat harus memperhatikan penggunaan obat, nama obat, dosis agar
tidak menimbulkan gangguan lain pada pasien
d.
Tepat pasien, tepat lokasi, tepat
sasaran operasi : sasaran ini tidak terlalu spesifik di dalam keperawatan jiwa.
e.
Penurunan resiko infeksi :
infeksi nosokomial merupakan masalah yang umum yang terjadi pada pasien yang
dirawat di rumah sakit. Pada pasien gangguan jiwa, hal ini juga harus
diperhatikan. Contohnya, pada saat pemberian injeksi, perawat harus
memperhatikan penggunaan jarum suntik sekali pakai.
f.
Resiko jatuh : pada sasaran ini
setiap pasien yang mengalami resiko jatuh akan diberi tanda kuning.
D. Standar Pengelolaan
Pasien Safety dalam Keperawatan Jiwa
Standar
1. Falsafah dan Tujuan
Kegiatan pengendalian infeksi di Rumah Sakit Jiwa
merupakan suatu keharusan untuk melindungi pasien dari kejangkitan infeksi,
dalam bentuk upaya pencegahan, surveilens. dan pengobatan yang rasional.
Standar
2. Administrasi dan Pengelolaan
Harus
ada panitia yang bertanggung jawab. mengatur, dan meninjau pengendalian infeksi.
Standar 3. Staf dan Pimpinan
Pimpinan
dan staf diberikan kewenangan dalam pengelolaan program pengendalian infeksi.
Standar
4. Fasilitas dan Peralatan
Perlengkapan
untuk kebersihan Rumah Sakit Jiwa harus disediakan, demikian pula lingkungan
harus bersih.
Standar
5. Kebijakan dan Prosedur
Kriteria:
5.1 Petugas Kebersihan
Harus ada jadwal
kerja minimal 3 kali untuk membersihkan lantai atau setiap kali ada pengotoran
lantai.
5.2 Linen
Kereta
untuk membawa linen kotor harus dicuci dan didesinfeksi secara leratur setiap
hari. Linen bekas pasien infeksi harus dipisahkan dan didesinfeksi khusus.
Ruangan serta tempat kerja laundri dibersihkan setiap hari. Staf harus mencuci
tangan secara teratur dengan anti septik. Dilarang merokok di ruang linen. Bila
linen disiapkan di luar Rumah Sakit Jiwa. harus dipastikan bahwa proses dapat
dipertanggung jawabkan.
5.3 Pengudaraan dan ventilasi
Harus dibuktikan
bahwa mesin pendingin udara diperiksa secara teratur dan terbukti bersih dari
jamur dan bakteri. Dilarang merokok di Rumah Sakit Jiwa.
5.4 Pembuangan sampah
Sampah harus dibuang sedemikian rupa agar sesuai dengan
peraturan yang ada.
Harus ada batasan dan prosedur mengenai:
a. Sampah yang terkontaminasi
b. Pemisahan sampah umum dan sampah medis yang
terkontaminasi
c. Penanganan yang tepat dengan kantong, baju pelindung. dan
tempat sampah sebelum sampah dimusnahkan.
d. Harus ada tempat khusus bagi alat bekas suntik dan
dibuang dengan cara yang aman
agar tidak mecelakakan orang lain,
5.5 Sumber air
a. Kualitas air harus baik, bila mungkin berasal dan PAM,
bila berasal dari sumber lain harus
dibuktikan bahwa secara mikrobiologik dapat dipertanggung jawabkan.
b. Bila terdapat penampungan air maka secara berkala
"harus ada pemeriksaan mengenai kebersihan dan mikrobiologi.
Standar 6.
Pengembangan Staf dan Pendidikan
Semua
staf berhak mendapatkan kesempatan pengembangan kemampuan dan keterampilan melalui
program pendidikan.
Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Harus
ada prosedur untuk menilai mutu pelayanan dan ada mekanisme untuk mengatasi
masalah.
Selamat siang, artikelnya sangat menarik, mohon informasi/pencerahan Referensi yang digunakan, terima kasih
BalasHapus