1.
KUALITAS
PELAYANAN KESEHATAN
Kualitas
atau mutu adalah tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat sesuatu .
Istilah ini banyak digunakan dalam dalam bisnis, rekayasa, dan manufaktur dalam
kaitannya dengan teknik dan konsep untuk memperbaiki kualitas produk atau jasa
yang dihasilkan, seperti Six Sigma, TQM, Kaizen, dll.
Mutu
atau kualitas merupakan suatu kondisi yang berhubungan dengan produk, jasa,
manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi harapan atau melebihi harapan
Kualitas pelayanan rumah sakit adalah
derajat kesempurnaan rumah sakit untuk memenuhi permintaan konsumen akan
pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standart profesi dan standart pelayanan
dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di Rumah Sakit dengan
wajar, efisien dan eektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai
dengan norma, etika, hukum dan sosio budaya dengan memperhatikan keterbatasan
dan kemampuan pemerintah dan konsumen.
Kualitas pelayanan adalah merupakan
fungsi harapan pasien pada saat sebelum melakukan keputusan atas pilihan yang
dilakukan, pada proses penyediaan kualitas yang diterima pada dan pada kualitas
output yang diterima. Kualitas pelayanan harus dimulai dari kebutuhan
pasien dan berakhir dengan kepuasan pasien.
Dua faktor utama yang mempengaruhi
kepuasan pasien terhadap kualitas jasa yaitu jasa yang diharapkan (expected
service) dan jasa yang dirasakan atau dipersepsikan (perceived service).
Apabila perceived service sesuai dengan expected service, maka
kualitas jasa akan dipersepsikan baik atau positif. Jika perceived service melebihi
expected service, maka kualitas jasa dipersepsikan sebagai kualitas
ideal atau excellence. Apabila perceived service lebih jelek
dibandingkan expected service, maka kualitas jasa dipersepsikan negatif
atau buruk.
Aspek kualitas jasa atau pelayanan yang
merupakan aspek sebuah pelayanan prima. Faktor yang menentukan kualitas
pelayanan rumah sakit yaitu :
a.
Kehandalan yang mencakup dua hal pokok, yaitu konsistensi kerja dan kemampuan
untuk dipercaya
b.
Daya tangkap, yaitu sikap tanggap para karyawan rumah sakit melayani saat
dibutuhkan pasien
c.
Kemampuan, yaitu memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan agar
dapat memberikan jasa tertentu
d.
Mudah untuk dihubungi atau ditemui
e.
Sikap sopan santun, respek dan keramahan karyawan
f.
Komunikasi, yaitu memberikan informasi kepada pelanggan dalam bahasa yang dapat
mereka pahami, serta selalu mendengarkan saran dan keluhan pasien
g.
Dapat dipercaya atau jujur
h.
Jaminan keamanan
i.
Usaha untuk mengerti dan memahami kebutuhan pasien
j.
Bukti langsung yaitu bukti fisik dari jasa, bisa berupa fasilitas fisik,
peralatan yang digunakan, representasi fisik dan jasa.
2.
PELAYANAN
KESEHATAN
Upaya yg
diselenggarakan sendiri atau scr bersama-sama dlm suatu organisasi untuk
memelihara & meningkatkan kesehatan, mencegah & menyembuhkan penyakit
serta memulihkan kesehatan perorangan, klg, klp, & ataupun masy. (Lovey
& Loomba)
Dimensi
mutu/kualitas :
- Bagi
pemakai jasa pelayanan yaitu yang berkaitan dengan ketanggapan petugas
memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi antara petugas dengan
pasien, keramahan petugas dsb.
- Bagi
penyelenggara pelayanan kes. Yaitu berkaitan dengan kesesuaian pelayanan
yang diselenggarakan dengan perkembangan ilmu dan teknologi ked.mutakhir,
dan/atau adanya otonomi profesi pada waktu menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Bagi
penyandang dana yaitu berkaitan dengan efesiensi pemakaian sumber dana,
kewajaran pembiayaan kes. Dan atau kemampuan mengurangi kerugian.
Dimensi yang dipakai untuk pelayanan kesehatan adalah dimensi no. 1 dan 2
Pelayanan kesehatan yang
bermutu/berkualitas :
- Yankes
yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa yankes sesuai dengan tingkat
kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan
standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
- Kepuasan
didefinisikan sebagai tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan
kinerja (hasil) yang dirasakan dengan harapannya. Oleh karena itu, maka
tingkat kepuasan adalah perbedaan antara kinerja yang dirasakan dengan
harapan. Dengan demikian apabila dikaitkan dengan pelanggan, maka
pelanggan dapat merasakan hal-hal sebagai beriku :
1) Kalau kinerjanya dibawah harapan,
pelanggan akan merasa kecewa.
2) Kalau kinerjanya sesuai haapan,
pelanggan akan merasa puas.
3) Kalau kinerjanya melebihi harapan,
pelanggan akan sangat puas.
Menurut Azwar (1996)
kualitas pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan tingkat kesempurnaan
pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin
sempurna kepuasan pasien, makin baik pula kualitas pelayanan kesehatan.
Salah satu definisi kulaitas pelayanan kesehatan biasanya mengacu pada kemampuan rumah sakit/puskesmas memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima pasiennya.
Salah satu definisi kulaitas pelayanan kesehatan biasanya mengacu pada kemampuan rumah sakit/puskesmas memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima pasiennya.
Lima (5) faktor pokok dalam keunggulan
pelayanan, yaitu :
a.
Bukti fisik (tangibles), bukti langsung yang meliputi fasilitas fisik,
perlengkapan dan material yang digunakan rumah sakit dan penampilan karyawan
yang ada.
b.
Reliabilitas (reliablility) berkaitan dengan kehandalan kemampuan rumah
sakit untuk memberikan pelayanan yang segera dan akurat sejak pertama kali
tanpa membuat kesalahan apapun dan memuaskan
c.
Daya tanggap (responsiveness), sehubungan dengan kesediaan dan kemampuan
para karyawan untuk membantu para pasien dan merespon permintaan mereka dengan
tanggap, serta menginformasikan jasa secara tepat.
d.
Jaminan (assurance) yakni mencakup pengetahuan, ketrampilan, kesopanan,
mampu menumbuhkan kepercayaan pasiennya. Jaminan juga berarti bahwa bebas
bahaya, resiko dan keragu-raguan.
e.
Empati (empathy) berarti kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi
yang baik, perhatian pribadi dan memahami kebutuhan pasien sebagai pelanggan
dan bertindak demi kepentingan pasien.
Aspek-aspek
mutu atau kualitas pelayanan menurut Parasuraman (dalam Tjiptono, 1997) adalah
:
- Keandalan
(reliability)
- Ketanggapan
(responsiveness)
- Jaminan
(assureance)
- Empati
atau kepedulian (emphaty)
- Bukti
langsung atau berujud (tangibles)
Jacobalis (1990) menyampaikan bahwa
kualitas pelayanan kesehatan diruang rawat inap rumah sakit dapat diuraikan
dari beberapa aspek,diantaranya adalah:
a.
Penampilan keprofesian atau aspek klinis
Aspek
ini menyangkut pengetahuan, sikap dan perilaku dokter dan perawat dan tenaga
profesi lainnya
b.
Efisiensi dan efektivitas
Aspek
ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah sakit agar dapat berdaya
guna dan berhasil guna
c.
Keselamatan pasien
Aspek
ini menyangkut keselamatan dan kemanan pasien
d.
Kepuasan pasien
Aspek
ini menyangkut kepuasan fisik, mental dan social pasien terhadap lingkungan
rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan, perhatian,
biaya yang diperlukan dan sebagainya
Menurut Adji Muslihuddin (1996), mutu
asuhan pelayanan rawat inap dikatakan baik, apabila:
a.
Memberikan rasa tentram kepada pasiennya
yang biasanya orang sakit
b.
Menyediakan pelayanan yang benar-benar profesional dari setiap strata pengelola
rumah sakit.
Pelayanan bermula sejak masuknya pasien
ke rumah sakit sampai pulangnya pasien. Dari kedua aspek ini dapat diartikan
sebagai berikut :
a.
Petugas menerima pasien dalam melakukan pelayanan terhadap pasien harus mampu
melayani dengan cepat karena mungkin pasien memerlukan penanganan segera
b.
Penanganan pertama dari perawat harus mampu membuat menaruh kepercayaan bahwa
pengobatan yang diterima dimulai secara benar.
c.
Penanganan oleh para dokter dan perawat yang profesional akan menimbulkan
kepercayaan pasien bahwa mereka tidak salah memilih rumah sakit.
d.
Ruangan yang bersih dan nyaman, memberikan nilai tambah kepada rumah sakit.
e.
Peralatan yang memadai dengan operator yang profesional
f.
Lingkungan rumah sakit yang nyaman
3.
PENINGKATAN
KUALITAS PELAYANAN
Peningkatan kualitas pelayanan dapat
dilakukan melaui dua cara, yaitu sebagai berikut :
- MELALUI
PROFESIONALISME PETUGAS KESEHATAN
Untuk mewujudkan
profesi kesehatan sebagai profesi yang utuh. Ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi. Setiap petugas kesehatan harus mempunyai ”body of knowledge” yang
spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian
yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik
profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan tinggi.
Budi Sampurna, Pakar
Hukum Kesehatan dari Universitas di Indonesia, mengemukakan bahwa setiap
profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang
diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna
dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada
masyarakat.
Sikap yang terlihat
pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap
dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun
masyarakat luas.
Beberapa ciri
profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi
dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi
kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban).
Kemampuan atau
kompetensi, menurut Budi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau
pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang
otoritas di bidang tersebut melalui pemberian izin.
Kewenangan itu, ungkap
Budi, memang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun,
memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan
yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang.
Dalam profesi kesehatan
hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan
sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran.
Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran
atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing.
Dijelaskan Budi, kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui.
Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi, sebagai contoh registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP.
Dijelaskan Budi, kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui.
Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi, sebagai contoh registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP.
Sedangkan kewenangan
formal adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk
melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di
dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara
perorangan atau berkelompok.
Hal yang tidak kalah
penting, kata Murni, adalah penyelenggaraan pendidikan yang bertanggung jawab.
Dalam pengabdiannya, petugas kesehatan dituntut bekerja secara profesional,
memiliki sifat ”caring”, bertanggung jawab dan bertanggung gugat. Setiap
petugas kesehatan harus berusaha selalu meningkatkan kemampuannya baik dari
segi keterampilan di mana era globalisasi diharapkan kemampuan profesionalisme
petugas kesehatan dengan basis kompetensi seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan.
- DENGAN
MENGUKUR TINGKAT KEPUASAN KLIEN
Menurut Gerson (2004), manfaat utama dari
program pengukuran adalah tersedianya umpan balik yang segera, berarti dan
objektif. Dengan hasil pengukuran orang bisa melihat bagaimana mereka melakukan
pekerjaannya, membandingkan dengan standar kerja, dan memutuskan apa yang harus
dilakukan untuk melakukan perbaikan berdasarkan pengukuran tersebut. Ada
beberapa manfaat pengukuran kepuasan antara lain sebagai berikut :
a. pengukuran menyebabkan orang memiliki
rasa berhasil dan berprestasi, yang kemudian diterjemahkan menjadi pelayanan
yang prima kepada pelanggan.
b. Pengukuran bisa dijadikan dasar
menentukan standar kinerja dan standar prestasi yang harus dicapai, yang akan
mengarahkan mereka menuju mutu yang semakin baik dan kepuasan pelanggan yang
meningkat.
c. Pengukuran memberikan umpan balik segera
kepada pelaksana, terutama bila pelanggan sendiri yang mengukur kinerja
pelaksana atau yang memberi pelayanan.
d. Pengukuran memberi tahu apa yang harus
dilakukan untuk memperbaiki mutu dan kepuasan pelanggan bagaimana harus
melakukannya. Informasi ini juga bisa datang dari pelanggan.
e. Pengukuran memotivasi orang untuk
melakukan dan mencapai tingkat produktivitasnya yang lebih tinggi.
Menurut Azwar (2003), didalam situasi rumah
sakit yang mengutamakan pihak yang dilayani (client oriented), karena
pasien adalah pasien yang terbanyak, maka banyak sekali manfaat yang dapat
diperoleh bila mengutamakan kepuasan pasien antara lain sebagai berikut:
a. Rekomendasi medis untuk
kesembuhan pasien akan dengan senang hati diikuti oleh pasien yang merasa puas
terhadap pelayanan rumah sakit.
b. Terciptanya citra positif dan
nama baik rumah sakit karena pasien yang puas tersebut akan memberitahukan
kepuasannya kepada orang lain. Hal ini secara akumulatif akan menguntungkan
rumah sakit karena merupakan pemasaran rumah sakit secara tidak langsung.
c. Citra rumah sakit akan
menguntungkan secara sosial dan ekonomi. Bertambahnya jumlah orang yang berobat,
karena ingin mendapatkan pelayanan yang memuaskan seperti yang selama ini
mereka dengar akan menguntungkan rumah sakit secara sosial dan ekonomi (meningkatnya
pendapatan rumah sakit).
d. Berbagai pihak yang
berkepentingan (stakeholder) rumah sakit, seperti perusahaan asuransi
akan lebih menaruh kepercayaan pada rumah sakit yang mempunyai citra positif.
e. Didalam rumah sakit yang
berusaha mewujudkan kepuasan pasien akan lebih diwarnai dengan situasi
pelayanan yang menjunjung hak- hak pasien. Rumah sakitpun akan berusaha
sedemikian rupa sehingga malpraktek tidak terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar