1. Pengertian Keselamatan Pasien
Keselamatan pasien adalah suatu
sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut
meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan pasien koma, pelaporan dan analisis accident, kemampuan belajar dari
accident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko (Dep Kes RI, 2006).
Di lingkungan bangsal rumah sakit,
keselamatan dijaga dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, dengan identifikasi
pasien secara normal dan pengenaan pita identifikasi yang tidak bisa dilepas. Informasi
personal yang rinci dan tercatat pada pita tersebut harus konsisten dengan semua dokumen.
Kedua kompilasi yang cermat pada semua kartu dan dokumen saat pasien masuk
rumah sakit, dalam masa perawatan, dan ketika pulang menjamin bahwa semua
rencana serta informasi adalah mutakhir dan keselamatan pasien tidak akan
dirugikan dengan hilangnya atau dobelnya informasi tersebut. Ketiga, pengalihan
informasi yang dilakukan dengan hati-hati antara pasien dan semua anggota tim
medic serta tim multi disiplin merupakan unsur yang esensial. Hal ini
memungkinkan pasien untuk memahami rencana asuhan keperawatannya dan juga
memudahkan berlangsungnya tindakan medis seaman mungkin.
2. Pentingnya Keselamatan Pasien
Di era globalisasi ini perkembangan
ilmu dan teknologi sangatlah pesat termasuk ilmu dan teknologi kedokteran.
Peralatan kedokteran baru banyak diketemukan demikian juga dengan obat baru.
Keadaan tersebut berdampak terhadap pelayanan kesehatan, dimana dimasa lalu
pelayanan kesehatan sangatlah sederhana, sering kurang efektif namun lebih
aman. Pada saat ini pelayanan kesehatan sangatlah kompleks, lebih efektif namun
apabila pemberi pelayanan kurang hati-hati dapat berpotensi terjadinya kejadian
tidak diharapkan atau adverse event.
Pada November 1999, the American
Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa
keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah
prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang
terukur untuk medication safety sebagai target utamanya.
Hampir
setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko, yaitu:
a. Kesalahan
Medis (Medical Error)
Suatu kegagalan
tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang
diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk
mencapai suatu tujuan (yaitu, kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi
dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera pada pasien.
b. Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Suatu
kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena
suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan
karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS).
c. Nyaris
Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu
kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien,
tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :
1. Keberuntungan, misalnya:
pasien menerima suatu obat kontra indikasi
tetapi tidak timbul reaksi obat.
2. Pencegahan, suatu obat dengan
overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya
sebelum obat diberikan.
3. Peringanan, suatu obat dengan over
dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan
antidotenya.(KKP-RS)
Dalam kenyataannya masalah medical
error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena
yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan
saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau
justru luput dari perhatian kita semua.
Mempertimbangkan betapa pentingnya
misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik
terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical
error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka
dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab
permasalahan yang ada.
3. Perspektif Keperawatan pada Keselamatan Pasien
Perspektif Keperawatan Pada Patient Safety
Patient safety pada keperawatan
merupakan upaya pencegahan injuri pada pasien yang disebabkan langsung oleh
pemberi pelayanan kesehatan itu sendiri. Lebih dari 10 tahun terakhir, patient
safety menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan. Tenaga
kesehatan termasuk perawat memiliki tanggung jawab terhadap pengobatan dan
perawatan pasien selama berada di rumah sakit termasuk patient safety.
Tenaga kesehatan secara umum
merupakan satu kesatuan tenaga yang terdiri dari tenaga medis, tenaga
perawatan, tenaga paramedis non perawatan dan tenaga non medis. Dari semua
katagori tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, tenaga perawatan
merupakan tenaga terbanyak dan mereka mempunyai waktu kontak dengan pasien
lebih lama dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, sehingga mereka mempunyai
peranan penting dalam menentukan baik buruknya mutu pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Namun demikian, harus diakui bahwa peran perawat dalam memberikan
pelayanan yang bermutu masih membutuhkan perhatian dari pihak manajemen. Salah
satu indikator tentang pelayanan kesehatan ini dilihat dari angka kematian
pasien baik yang meninggal kurang dari 48 jam maupun lebih dari 48 jam.
Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Aspek
hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Rumah Sakit
1. Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan
nyawa pasien.”
b. Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
c. Pasal 58 UU No.36/2009
1) “Setiap orang berhak menuntut G.R
terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan
kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan
darurat.”
2. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a. Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua
kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di
RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas
dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila
pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat
berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
“
4. Hak Pasien
a. Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan
yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif
dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c. Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut
Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai
dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang mendukung keselamatan
pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1) RS wajib menerapkan standar
keselamatan pasien
2) Standar keselamatan pasien
dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan
masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3) RS melaporkan kegiatan keselamatan
pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh
menteri
4) Pelaporan insiden keselamatan pasien
dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka
meningkatkan keselamatan pasien.
4. Sistem Perawatan Pasien pada Keselamatan Pasien
LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan
“Patient safety” meliputi :
1 a. Sembilan solusi
keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient Safety,
2 May 2007), yaitu:
- Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names)
- Pastikan identifikasi pasien
- Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
- Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
- Kendalikan cairan elektrolit pekat
- Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
- Hindari salah kateter dan salah sambung slang
- Gunakan alat injeksi sekali pakai
- Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
2b. Tujuh Standar
Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang
dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health
Organizations, Illinois, USA, tahun 2002),yaitu:
- Hak pasien
Standarnya adalah Pasien &
keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana &
hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak
Diharapkan).
Kriterianya adalah sebagai
berikut
a. Harus ada dokter
penanggung jawab pelayanan
b. Dokter penanggung
jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
c. Dokter penanggung
jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar
kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau
prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
- Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya adalah RS harus mendidik
pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien.
Kriterianya adalah: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dengan keterlibatan pasien
adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan
mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung
jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan
tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
a-- Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan
jujur
b-- Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
c-- Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk
dimengerti
d-- Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
e-- Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan
RS
f.-- Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang
rasa
g-- Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
3 Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya adalah RS menjamin
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya adalah sebagai berikut:
a-- koordinasi pelayanan secara menyeluruh
b-- koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan
pasien dan kelayakan sumber daya
--- koordinasi pelayanan mencakup peningkatan
komunikasi
d-- komunikasi dan transfer informasi antar
profesi kesehatan
- Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah RS harus mendesign
proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi
kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD,
dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya adalah sebagai berikut
a.
Setiap rumah sakit harus melakukan proses
perancangan (design) yang baik, sesuai dengan ”Tujuh Langkah Menuju
Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
b.
Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan
data kinerja
c.
Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi
intensif
d.
Setiap rumah sakit harus menggunakan semua
data dan informasi hasil analisis
- Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya adalah
a.
Pimpinan dorong & jamin implementasi program KP melalui penerapan
“7 Langkah Menuju KP RS ”.
b.
Pimpinan menjamin berlangsungnya program
proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi KTD.
c.
Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi
& koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan pengambilan
keputusan tentang KP
d.
Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg adekuat
utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.
e.
Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas
kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP.
Kriterianya adalah
sebagai berikut
a.
Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola
program keselamatan pasien
b.
Tersedia program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden
c.
Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa
semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi
d.
Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap
insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko
pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan
analisis
e.
Tersedia mekanisme pelaporan internal dan
eksternal berkaitan dengan insiden
f.
Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai
jenis insiden
g.
Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka
secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan
h.
Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang
dibutuhkan
i.
Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan
informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas
perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
- Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya adalah:
a-- RS memiliki proses pendidikan, pelatihan &
orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara
jelas.
b-- RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan
yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta
mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya adalah:
a-- Memiliki program diklat dan orientasi bagi
staf baru yang memuat topik keselamatan pasienmengintegrasikan topik
keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman
yang jelas tentang pelaporan insiden.
b-- Menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama
kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif
dalam rangka melayani pasien.
- Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Standarnya adalah:
a-- RS merencanakan & mendesain proses
manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal &
eksternal.
b-- Transmisi data & informasi harus tepat
waktu & akurat
Kriterianya adalah sebagai berikut:
--- Disediakan anggaran untuk merencanakan dan
mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal
terkait dengan keselamatan pasien.
b-- Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan
kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada
3c. Tujuh langkah menuju
keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai panduan
bagi staf Rumah Sakit
1.
Bangun kesadaran akan nilai keselamatan
Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
a)
Kebijakan: tindakan staf segera setelah
insiden, langkah kumpul fakta, dukungan kepada staf, pasien,
keluarga
b)
Kebijakan: peran & akuntabilitas
individual pada insiden
c)
Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari
insiden
d) Lakukan asesmen dg menggunakan
survei penilaian KP
Bagi Tim:
a)
Anggota mampu berbicara, peduli & berani
lapor bila ada insiden
b)
Laporan terbuka & terjadi proses
pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat
2.
Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah
komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
a)
Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas
KP
b)
Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi
“Penggerak” (champion) KP
c)
Prioritaskan KP dlm agenda rapat
Direksi/Manajemen
d)
Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
a)
Ada “penggerak” dlm
tim utk memimpin Gerakan KP
b)
Jelaskan relevansi & pentingnya, serta
manfaat gerakan KP
c)
Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai
pelaporan insiden
3.
Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko,
“kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi
& asesmen hal yg potensial brmasalah”
Bagi Rumah Sakit:
- Struktur & proses mjmn risiko klinis & non
klinis, mencakup KP
- Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan
risiko
- Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden &
asesmen risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
- Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd mjmn
terkait
- Penilaian risiko pd individu pasien
- Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas
tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb
4. Kembangkan
sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan
kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”
Bagi Rumah sakit:
- Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden,
ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
- Dorong anggota utk melaporkan setiap insiden &
insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg bahan pelajaran yg
penting
5. Libatkan
dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka dg
pasien”
Bagi Rumah Sakit
a.
Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dg
pasien & keluarga
- Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi
insiden
- Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf
agar selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm seluruh proses
asuhan pasien
Bagi Tim:
a.
Hargai & dukung keterlibatan pasien &
kel. bila tlh terjadi insiden
b.
Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien &
kel. bila terjadi insiden
c.
Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd
pasien & kel.
6.
Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda
utk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa
kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
- Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat,
mengidentifikasi sebab
- Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar
Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects
Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden
& minimum 1 x per tahun utk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
- Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis
insiden
- Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak &
bagi pengalaman tersebut
7.
Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi
yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
- Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan,
asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis
- Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian
pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP
- Asesmen risiko utk setiap perubahan
- Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
- Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil
atas insiden
Bagi Tim:
- Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih
aman
- Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
- Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg
dilaporkan
LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PELAKSANAAN PATIENT SAFETY
a. Di Rumah Sakit
1.
Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan
Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter,
Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan
lainnya.
2.
Rumah sakit agar mengembangkan sistem
informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
3.
Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden
ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia
4.
Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan
pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah
sakit.
5.
Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar
pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat
pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.
b. Di Provinsi/Kabupaten/Kota
1.
Melakukan advokasi program keselamatan pasien
ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
2.
Melakukan advokasi ke pemerintah daerah agar
tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan pasien rumah
sakit.
3.
Melakukan pembinaan pelaksanaan program
keselamatan pasien rumah sakit
c. Di Pusat
1.
Membentuk komite keselamatan pasien Rumah
Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
2.
Menyusun panduan nasional tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit
3.
Melakukan sosialisasi dan advokasi program
keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan
rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan.
4.
Mengembangkan laboratorium uji coba program
keselamatan pasien.
Selain itu, menurut Hasting G, 2006, ada
delapan langkah yang bisa dilakukan untuk mengembangkan budaya Patient
safety ini
1. Put the focus back on safety
Setiap staf yang bekerja di RS pasti ingin
memberikan yang terbaik dan teraman untuk pasien. Tetapi supaya keselamatan
pasien ini bisa dikembangkan dan semua staf merasa mendapatkan dukungan, patient
safety ini harus menjadi prioritas strategis dari rumah sakit atau
unit pelayanan kesehatan lainnya. Empat CEO RS yang terlibat dalam safer patient
initiatives di Inggris mengatakan bahwa tanggung jawab
untuk keselamatan pasien tidak bisa didelegasikan dan mereka memegang peran
kunci dalam membangun dan mempertahankan fokus patient safety di
dalam RS.
2. Think small and make the right thing easy to do
Memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi
pasien mungkin membutuhkan langkah-langkah yang agak kompleks. Tetapi dengan
memecah kompleksitas ini dan membuat langkah-langkah yang lebih mudah mungkin
akan memberikan peningkatan yang lebih nyata.
3. Encourage open reporting
Belajar dari pengalaman, meskipun itu sesuatu
yang salah adalah pengalaman yang berharga. Koordinator patient
safety dan manajer RS harus membuat budaya yang mendorong pelaporan.
Mencatat tindakan-tindakan yang membahayakan pasien sama pentingnya dengan
mencatat tindakan-tindakan yang menyelamatkan pasien. Diskusi terbuka mengenai
insiden-insiden yang terjadi bisa menjadi pembelajaran bagi semua staf.
4. Make data capture a priority
Dibutuhkan sistem pencatatan data yang lebih
baik untuk mempelajari dan mengikuti perkembangan kualitas dari waktu ke waktu.
Misalnya saja data mortalitas. Dengan perubahan data mortalitas dari tahun ke
tahun, klinisi dan manajer bisa melihat bagaimana manfaat dari penerapan patient
safety.
5. Use systems-wide approaches
Keselamatan pasien tidak bisa menjadi tanggung
jawab individual. Pengembangan hanya bisa terjadi jika ada sistem pendukung
yang adekuat. Staf juga harus dilatih dan didorong untuk melakukan peningkatan
kualitas pelayanan dan keselamatan terhadap pasien. Tetapi jika
pendekatan patient safety tidak diintegrasikan secara utuh
kedalam sistem yang berlaku di RS, maka peningkatan yang terjadi hanya akan
bersifat sementara.
6. Build implementation knowledge
Staf juga membutuhkan motivasi dan dukungan
untuk mengembangkan metodologi, sistem berfikir, dan implementasi program.
Pemimpin sebagai pengarah jalannya program disini memegang peranan kunci. Di
Inggris, pengembangan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien sudah
dimasukkan ke dalam kurikulum kedokteran dan keperawatan, sehingga diharapkan
sesudah lulus kedua hal ini sudah menjadi bagian dalam budaya kerja.
7. Involve patients in safety efforts
Keterlibatan pasien dalam pengembangan patient
safety terbukti dapat memberikan pengaruh yang positif. Perannya saat
ini mungkin masih kecil, tetapi akan terus berkembang. Dimasukkannya perwakilan
masyarakat umum dalam komite keselamatan pasien adalah salah satu bentuk
kontribusi aktif dari masyarakat (pasien). Secara sederhana pasien bisa
diarahkan untuk menjawab ketiga pertanyaan berikut: apa masalahnya? Apa yang
bisa kubantu? Apa yang tidak boleh kukerjakan?
8. Develop top-class patient safety leaders
Prioritisasi keselamatan pasien, pembangunan
sistem untuk pengumpulan data-data berkualitas tinggi, mendorong budaya tidak
saling menyalahkan, memotivasi staf, dan melibatkan pasien dalam lingkungan
kerja bukanlah sesuatu hal yang bisa tercapai dalam semalam. Diperlukan
kepemimpinan yang kuat, tim yang kompak, serta dedikasi dan komitmen yang
tinggi untuk tercapainya tujuan pengembangan budaya patient safety.
Seringkali RS harus bekerja dengan konsultan leadership untuk
mengembangkan kerjasama tim dan keterampilan komunikasi staf. Dengan kepemimpinan
yang baik, masing-masing anggota tim dengan berbagai peran yang berbeda bisa
saling melengkapi dengan anggota tim lainnya melalui kolaborasi yang erat. 2.1 Pengertian
keselamatan pasien
Keselamatan pasien adalah suatu
sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut
meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan pasien koma, pelaporan dan analisis accident, kemampuan belajar dari
accident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko (Dep Kes RI, 2006).
Di lingkungan bangsal rumah sakit,
keselamatan dijaga dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, dengan identifikasi
pasien secara normal dan pengenaan pita identifikasi yang tidak bisa dilepas. Informasi
personal yang rinci dan tercatat pada pita tersebut harus konsisten dengan semua dokumen.
Kedua kompilasi yang cermat pada semua kartu dan dokumen saat pasien masuk
rumah sakit, dalam masa perawatan, dan ketika pulang menjamin bahwa semua
rencana serta informasi adalah mutakhir dan keselamatan pasien tidak akan
dirugikan dengan hilangnya atau dobelnya informasi tersebut. Ketiga, pengalihan
informasi yang dilakukan dengan hati-hati antara pasien dan semua anggota tim
medic serta tim multi disiplin merupakan unsur yang esensial. Hal ini
memungkinkan pasien untuk memahami rencana asuhan keperawatannya dan juga
memudahkan berlangsungnya tindakan medis seaman mungkin.
2.2 Pentingnya keselamatan
pasien
Di era globalisasi ini perkembangan
ilmu dan teknologi sangatlah pesat termasuk ilmu dan teknologi kedokteran.
Peralatan kedokteran baru banyak diketemukan demikian juga dengan obat baru.
Keadaan tersebut berdampak terhadap pelayanan kesehatan, dimana dimasa lalu
pelayanan kesehatan sangatlah sederhana, sering kurang efektif namun lebih
aman. Pada saat ini pelayanan kesehatan sangatlah kompleks, lebih efektif namun
apabila pemberi pelayanan kurang hati-hati dapat berpotensi terjadinya kejadian
tidak diharapkan atau adverse event.
Pada November 1999, the American
Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa
keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah
prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang
terukur untuk medication safety sebagai target utamanya.
Hampir
setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko, yaitu:
a. Kesalahan
Medis (Medical Error)
Suatu kegagalan
tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang
diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk
mencapai suatu tujuan (yaitu, kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi
dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera pada pasien.
b. Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Suatu
kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena
suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan
karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS).
c. Nyaris
Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu
kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien,
tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :
1. Keberuntungan, misalnya:
pasien menerima suatu obat kontra indikasi
tetapi tidak timbul reaksi obat.
2. Pencegahan, suatu obat dengan
overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya
sebelum obat diberikan.
3. Peringanan, suatu obat dengan over
dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan
antidotenya.(KKP-RS)
Dalam kenyataannya masalah medical
error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena
yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan
saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau
justru luput dari perhatian kita semua.
Mempertimbangkan betapa pentingnya
misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik
terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical
error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka
dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab
permasalahan yang ada.
2.3 Perspektif
keperawatan pada keselamatan pasien
Perspektif Keperawatan Pada Patient Safety
Patient safety pada keperawatan
merupakan upaya pencegahan injuri pada pasien yang disebabkan langsung oleh
pemberi pelayanan kesehatan itu sendiri. Lebih dari 10 tahun terakhir, patient
safety menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan. Tenaga
kesehatan termasuk perawat memiliki tanggung jawab terhadap pengobatan dan
perawatan pasien selama berada di rumah sakit termasuk patient safety.
Tenaga kesehatan secara umum
merupakan satu kesatuan tenaga yang terdiri dari tenaga medis, tenaga
perawatan, tenaga paramedis non perawatan dan tenaga non medis. Dari semua
katagori tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, tenaga perawatan
merupakan tenaga terbanyak dan mereka mempunyai waktu kontak dengan pasien
lebih lama dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, sehingga mereka mempunyai
peranan penting dalam menentukan baik buruknya mutu pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Namun demikian, harus diakui bahwa peran perawat dalam memberikan
pelayanan yang bermutu masih membutuhkan perhatian dari pihak manajemen. Salah
satu indikator tentang pelayanan kesehatan ini dilihat dari angka kematian
pasien baik yang meninggal kurang dari 48 jam maupun lebih dari 48 jam.
Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Aspek
hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Rumah Sakit
1. Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan
nyawa pasien.”
b. Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
c. Pasal 58 UU No.36/2009
1) “Setiap orang berhak menuntut G.R
terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan
kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan
darurat.”
2. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a. Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua
kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di
RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas
dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila
pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat
berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
“
4. Hak Pasien
a. Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan
yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif
dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c. Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut
Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai
dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang mendukung keselamatan
pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1) RS wajib menerapkan standar
keselamatan pasien
2) Standar keselamatan pasien
dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan
masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3) RS melaporkan kegiatan keselamatan
pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh
menteri
4) Pelaporan insiden keselamatan pasien
dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka
meningkatkan keselamatan pasien.
2.4 Sistem Perawatan Pasien pada Keselamatan Pasien
LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan
“Patient safety” meliputi :
1. Sembilan solusi
keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient Safety,
2 May 2007), yaitu:
a.
Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip
(look-alike, sound-alike medication names)
b.
Pastikan identifikasi pasien
c.
Komunikasi secara benar saat serah terima
pasien
d.
Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh
yang benar
e.
Kendalikan cairan elektrolit pekat
f.
Pastikan akurasi pemberian obat pada
pengalihan pelayanan
g.
Hindari salah kateter dan salah sambung slang
h.
Gunakan alat injeksi sekali pakai
i.
Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan
infeksi nosokomial.
2. Tujuh Standar
Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang
dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health
Organizations, Illinois, USA, tahun 2002),yaitu:
1)
Hak pasien
Standarnya adalah Pasien &
keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana &
hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak
Diharapkan).
Kriterianya adalah sebagai
berikut
a. Harus ada dokter
penanggung jawab pelayanan
b. Dokter penanggung
jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
c. Dokter penanggung
jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar
kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau
prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
2) Mendidik pasien dan
keluarga
Standarnya adalah RS harus mendidik
pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien.
Kriterianya adalah: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dengan keterlibatan pasien
adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan
mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung
jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan
tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
a.
Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan
jujur
b.
Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
c.
Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk
dimengerti
d.
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
e.
Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan
RS
f.
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang
rasa
g.
Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
3)
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya adalah RS menjamin
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya adalah sebagai berikut
a.
koordinasi pelayanan secara menyeluruh
b.
koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan
pasien dan kelayakan sumber daya
c.
koordinasi pelayanan mencakup peningkatan
komunikasi
d.
komunikasi dan transfer informasi antar
profesi kesehatan
4)
Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja
untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah RS harus mendesign
proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi
kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD,
dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya adalah sebagai berikut
a.
Setiap rumah sakit harus melakukan proses
perancangan (design) yang baik, sesuai dengan ”Tujuh Langkah Menuju
Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
b.
Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan
data kinerja
c.
Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi
intensif
d.
Setiap rumah sakit harus menggunakan semua
data dan informasi hasil analisis
5)
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan
keselamatan pasien
Standarnya adalah
a.
Pimpinan dorong & jamin implementasi program KP melalui penerapan
“7 Langkah Menuju KP RS ”.
b.
Pimpinan menjamin berlangsungnya program
proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi KTD.
c.
Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi
& koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan pengambilan
keputusan tentang KP
d.
Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg adekuat
utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.
e.
Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas
kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP.
Kriterianya adalah
sebagai berikut
a.
Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola
program keselamatan pasien
b.
Tersedia program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden
c.
Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa
semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi
d.
Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap
insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko
pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan
analisis
e.
Tersedia mekanisme pelaporan internal dan
eksternal berkaitan dengan insiden
f.
Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai
jenis insiden
g.
Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka
secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan
h.
Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang
dibutuhkan
i.
Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan
informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas
perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
6)
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya adalah
a.
RS memiliki proses pendidikan, pelatihan &
orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara
jelas.
b.
RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan
yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta
mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya adalah
a.
memiliki program diklat dan orientasi bagi
staf baru yang memuat topik keselamatan pasienmengintegrasikan topik
keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman
yang jelas tentang pelaporan insiden.
b.
menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama
kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif
dalam rangka melayani pasien.
7)
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk
mencapai keselamatan pasien
Standarnya adalah
a.
RS merencanakan & mendesain proses
manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal &
eksternal.
b.
Transmisi data & informasi harus tepat
waktu & akurat
Kriterianya adalah sebagai berikut
a.
Disediakan anggaran untuk merencanakan dan
mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal
terkait dengan keselamatan pasien.
b.
Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan
kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada
3. Tujuh langkah menuju
keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai panduan
bagi staf Rumah Sakit
1.
Bangun kesadaran akan nilai keselamatan
Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
a)
Kebijakan: tindakan staf segera setelah
insiden, langkah kumpul fakta, dukungan kepada staf, pasien,
keluarga
b)
Kebijakan: peran & akuntabilitas
individual pada insiden
c)
Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari
insiden
d) Lakukan asesmen dg menggunakan
survei penilaian KP
Bagi Tim:
a)
Anggota mampu berbicara, peduli & berani
lapor bila ada insiden
b)
Laporan terbuka & terjadi proses
pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat
2.
Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah
komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
a)
Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas
KP
b)
Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi
“Penggerak” (champion) KP
c)
Prioritaskan KP dlm agenda rapat
Direksi/Manajemen
d)
Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
a)
Ada “penggerak” dlm
tim utk memimpin Gerakan KP
b)
Jelaskan relevansi & pentingnya, serta
manfaat gerakan KP
c)
Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai
pelaporan insiden
3.
Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko,
“kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi
& asesmen hal yg potensial brmasalah”
Bagi Rumah Sakit:
- Struktur & proses mjmn risiko klinis & non
klinis, mencakup KP
- Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan
risiko
- Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden &
asesmen risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
- Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd mjmn
terkait
- Penilaian risiko pd individu pasien
- Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas
tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb
4. Kembangkan
sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan
kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”
Bagi Rumah sakit:
- Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden,
ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
- Dorong anggota utk melaporkan setiap insiden &
insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg bahan pelajaran yg
penting
5. Libatkan
dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka dg
pasien”
Bagi Rumah Sakit
a.
Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dg
pasien & keluarga
- Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi
insiden
- Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf
agar selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm seluruh proses
asuhan pasien
Bagi Tim:
a.
Hargai & dukung keterlibatan pasien &
kel. bila tlh terjadi insiden
b.
Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien &
kel. bila terjadi insiden
c.
Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd
pasien & kel.
6.
Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda
utk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa
kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
- Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat,
mengidentifikasi sebab
- Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar
Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects
Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden
& minimum 1 x per tahun utk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
- Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis
insiden
- Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak &
bagi pengalaman tersebut
7.
Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi
yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
- Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan,
asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis
- Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian
pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP
- Asesmen risiko utk setiap perubahan
- Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
- Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil
atas insiden
Bagi Tim:
- Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih
aman
- Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
- Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg
dilaporkan
LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PELAKSANAAN PATIENT SAFETY ADALAH
a. Di Rumah Sakit
1.
Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan
Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter,
Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan
lainnya.
2.
Rumah sakit agar mengembangkan sistem
informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
3.
Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden
ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia
4.
Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan
pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah
sakit.
5.
Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar
pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat
pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.
b. Di Provinsi/Kabupaten/Kota
1.
Melakukan advokasi program keselamatan pasien
ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
2.
Melakukan advokasi ke pemerintah daerah agar
tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan pasien rumah
sakit.
3.
Melakukan pembinaan pelaksanaan program
keselamatan pasien rumah sakit
c. Di Pusat
1.
Membentuk komite keselamatan pasien Rumah
Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
2.
Menyusun panduan nasional tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit
3.
Melakukan sosialisasi dan advokasi program
keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan
rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan.
4.
Mengembangkan laboratorium uji coba program
keselamatan pasien.
Selain itu, menurut Hasting G, 2006, ada
delapan langkah yang bisa dilakukan untuk mengembangkan budaya Patient
safety ini
1. Put the focus back on safety
Setiap staf yang bekerja di RS pasti ingin
memberikan yang terbaik dan teraman untuk pasien. Tetapi supaya keselamatan
pasien ini bisa dikembangkan dan semua staf merasa mendapatkan dukungan, patient
safety ini harus menjadi prioritas strategis dari rumah sakit atau
unit pelayanan kesehatan lainnya. Empat CEO RS yang terlibat dalam safer patient
initiatives di Inggris mengatakan bahwa tanggung jawab
untuk keselamatan pasien tidak bisa didelegasikan dan mereka memegang peran
kunci dalam membangun dan mempertahankan fokus patient safety di
dalam RS.
2. Think small and make the right thing easy to do
Memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi
pasien mungkin membutuhkan langkah-langkah yang agak kompleks. Tetapi dengan
memecah kompleksitas ini dan membuat langkah-langkah yang lebih mudah mungkin
akan memberikan peningkatan yang lebih nyata.
3. Encourage open reporting
Belajar dari pengalaman, meskipun itu sesuatu
yang salah adalah pengalaman yang berharga. Koordinator patient
safety dan manajer RS harus membuat budaya yang mendorong pelaporan.
Mencatat tindakan-tindakan yang membahayakan pasien sama pentingnya dengan
mencatat tindakan-tindakan yang menyelamatkan pasien. Diskusi terbuka mengenai
insiden-insiden yang terjadi bisa menjadi pembelajaran bagi semua staf.
4. Make data capture a priority
Dibutuhkan sistem pencatatan data yang lebih
baik untuk mempelajari dan mengikuti perkembangan kualitas dari waktu ke waktu.
Misalnya saja data mortalitas. Dengan perubahan data mortalitas dari tahun ke
tahun, klinisi dan manajer bisa melihat bagaimana manfaat dari penerapan patient
safety.
5. Use systems-wide approaches
Keselamatan pasien tidak bisa menjadi tanggung
jawab individual. Pengembangan hanya bisa terjadi jika ada sistem pendukung
yang adekuat. Staf juga harus dilatih dan didorong untuk melakukan peningkatan
kualitas pelayanan dan keselamatan terhadap pasien. Tetapi jika
pendekatan patient safety tidak diintegrasikan secara utuh
kedalam sistem yang berlaku di RS, maka peningkatan yang terjadi hanya akan
bersifat sementara.
6. Build implementation knowledge
Staf juga membutuhkan motivasi dan dukungan
untuk mengembangkan metodologi, sistem berfikir, dan implementasi program.
Pemimpin sebagai pengarah jalannya program disini memegang peranan kunci. Di
Inggris, pengembangan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien sudah
dimasukkan ke dalam kurikulum kedokteran dan keperawatan, sehingga diharapkan
sesudah lulus kedua hal ini sudah menjadi bagian dalam budaya kerja.
7. Involve patients in safety efforts
Keterlibatan pasien dalam pengembangan patient
safety terbukti dapat memberikan pengaruh yang positif. Perannya saat
ini mungkin masih kecil, tetapi akan terus berkembang. Dimasukkannya perwakilan
masyarakat umum dalam komite keselamatan pasien adalah salah satu bentuk
kontribusi aktif dari masyarakat (pasien). Secara sederhana pasien bisa
diarahkan untuk menjawab ketiga pertanyaan berikut: apa masalahnya? Apa yang
bisa kubantu? Apa yang tidak boleh kukerjakan?
8. Develop top-class patient safety leaders
Prioritisasi keselamatan pasien, pembangunan
sistem untuk pengumpulan data-data berkualitas tinggi, mendorong budaya tidak
saling menyalahkan, memotivasi staf, dan melibatkan pasien dalam lingkungan
kerja bukanlah sesuatu hal yang bisa tercapai dalam semalam. Diperlukan
kepemimpinan yang kuat, tim yang kompak, serta dedikasi dan komitmen yang
tinggi untuk tercapainya tujuan pengembangan budaya patient safety.
Seringkali RS harus bekerja dengan konsultan leadership untuk
mengembangkan kerjasama tim dan keterampilan komunikasi staf. Dengan kepemimpinan
yang baik, masing-masing anggota tim dengan berbagai peran yang berbeda bisa
saling melengkapi dengan anggota tim lainnya melalui kolaborasi yang erat.
0 komentar:
Posting Komentar