KASUS PELANGGARAN ETIKA KEPERAWATAN
Perawat yang Membantu Aborsi Terancam
Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Wednesday, 19
September 2007
SAWAHAN
Mudjiati,
pegawai Puskesmas Peneleh Surabaya yang menjadi terdakwa kasus aborsi ilegal
terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Mudjiati yang dalam kasus ini didakwa
membantu dr Suliantoro Halim (terdakwa lain) melakukan aborsi janin dijerat
Pasal 348 (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP. Dalam dakwaan
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono SH, terungkap bahwa tindakan
yang dilakukan Mudjiati telah menyalahi praktek kesehatan Pasal 15 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Mulyono,
praktek aborsi itu dilakukan terhadap tiga pasien, yakni Ade Tin Suertini,
Indriwati Winoto dan Yuni Kristanti. Aborsi terhadap Tin terjadi pada 16 Juni
2007 pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB di lokasi praktek dr Halim, Jl
Kapasari Nomor 4 Surabaya. Dalam praktek ini, dr Halim meminta pasien membayar
Rp 2 juta, namun oleh Tin baru dibayar Rp 100 ribu.
Peranan Mudjiati
dalam kasus ini adalah membantu memersiapkan peralatan untuk operasi aborsi
dengan cara suction (dihisap) menggunakan alat spet 50 cc. & ldquo; Adanya
aborsi ini diperkuat dengan visum et repertum Nomor 171/VI/2007 atas nama Ade
dari RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso,” kata Mulyono.
ANALISIS KASUS :
Faktor-faktor yang melatarbelakangi perawat yang
membantu aborsi
Dalam
kasus tidak dijelaskan latar belakang perawat membantu dokter untuk operasi
aborsi tersebut. Tapi dalam kasus ini hanya disebutkan bahwa perawat hanya
membantu mempersiapkan peralatan. Yang berarti perawat tersebut juga ikut andil
dalam operasi aborsi. Perawat juga bersikap tidak professional dengan tidak
mengingatkan dokter sebut akan konsekuensi tindakan operasi aborsi ilegal
tersebut.
Prinsip-prinsip etika yang berkaitan dengan kasus
1.
Respect of Autonomy
Individu memiliki hak untuk
menentukan sendiri, memperoleh kebebasan dan kemandirian. Respect of autonomy
meliputi:
· Menyampaikan kebenaran
· Menghormati privasi orang lain
· Melindungi kerahasiaan informasi
· Mendapat izin untuk melakukan tindakan
· Jika diminta, membantu orang lain dalam
mengambil keputusan
Perawat Mudjiati tidak menyampaikan kebenaran mengenai tindakan operasi
Aborsi ilegal yang dapat merugikan klien. Seharusnya perawat, menyampaikan
kebenaran baik pada klien maupun teman sejawat yang akan membahayakan nyawa
klien. Perawat Mudjiati ikut membantu tindakan operasi aborsi yang dilakukan
oleh dr. Suliantoro Halim. Dalam tindakan tersebut perawat langsung menyetujui
untuk membantu dokter, hal ini berarti perawat tersebut juga menyetujui
permintaan klien untuk melakukan tindakan aborsi. Dan perawat tersebut tidak
memberikan informasi mengenai bahaya tindakan aborsi dan aspek hukum yang
terkait.
2. Beneficience
Individu
berkewajiban melakukan hal yang baik sebagai kebalikan hal yang membahayakan.
Prinsip beneficence adalah suatu kewajiban moral untuk bertindak demi
keuntungan orang lain. Sedangkan dalam kasus ini, Perawat Mudjiati sama
sekali tidak melakukan tindakan yang menguntungkan bagi klien malah melakukan
tindakan yang membahayakan.
3.
Non-Maleficence
Tindakan aborsi dapat menyebabkan injury jika dilakukan
dengan prosedur yang salah dan oleh orang yang tidak kompeten. Perawat Mudjiati
membantu tindakan pengguguran dengan memersiapkan peralatan untuk operasi
aborsi dengan cara suction. Tindakan ini berpotensi membahayakan klien dan
janin yang dikandungnya.
Perawat tersebut juga tidak menjunjung prinsip Beneficence
dan Non-Maleficence yang dikemukakan oleh Wilian Frank, yaitu :
·
Seseorang tidak boleh jahat atau merugikan
(Perawat Mudjiati malah bertindak merugikan dengan ikut membantu
memepersiapkan peralatan operasi aborsi. Dan secara tidak langsung telah
berbuat jahat)
·
Seseorang harus mencegah kerugian
(Perawat Mudjianti tidak mencegah kerugian yang dapat diderita oleh
klien)
·
Seseorang harus mengurangi kerugian
·
Seseorang harus melakukan atau meningkatkan
kebaikan
4. Justice
Individu memiliki hak untuk diperlakukan setara, keadilan antara hak dan
kewajiban, serta klien berhak mendapat pelayanan sesuai dengan haknya.
Prinsip keadilan:
· Pada tiap orang dengan porsi yang sama
·
Pada tiap orang sesuai kebutuhan
·
Pada tiap orang sesuai usaha
· Pada tiap orang sesuai bobot individu atau
jasa
· Pada tiap
orang sesuai free market exchange
Perawat Mudjiati, tidak menghormati Hak sang janin untuk Hidup. Suatu
pernyataan pernah dikemukakan bahwa janin yang ada dalam kandungan seorang
wanita merupakan makhluk hidup yang harus dijaga haknya untuk hidup.
Konsekuensi
tindakan aborsi
·
Tindakan
aborsi tersebut melanggar hukum pasal 346 KUHP
”Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
·
Tindakan
yang Perawat Mudjiati lakukan melanggar Kepmenkes RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001
Pasal 16 à melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan
kewajiban perawat yaitu tidak memberikan informasi kepada klien.
Pasal 17 à praktik keperawatan tidak sesuai dengan
kewenangan, pendidikan, dan pengalaman.
Pasal 37 :
1. Perawat yang melanggar ketentuan praktik
keperawatan dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
o
untuk
pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
o
untuk
pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
o
untuk
pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
2. Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.
Tindakan
yang Perawat Mudjiati lakukan juga menyalahi praktek kesehatan Pasal 15
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan mengenai tindakan aborsi atas indikasi
medis.
0 komentar:
Posting Komentar