HAK- HAK ANGGOTA PNNI
- Berhak
menyampaikan pendapat, usul, pertanyaan kepada pengurus PPNI, mengikuti
seluruh kegiatan organisasi, dipilih, memilih, sesuai kepengurusan
organisasi
- Berhak
mendapatkan kesempatan mwenambah ilmu, mengembangkan ilmu dan keterampilan
keperawatan yang diselenggarakan organisasi
- Berhak
mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi
dan profesi apabila memenuhi:
- Ketentuan
organisasi
- AD/ART
- Kode etik
keperawatan
- Standar
kompetensi
- Standar
praktik
- Peraturan
perundang-undangan yang berlaku
TUGAS POKOK PPNI
1. Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan
kader kepemimpinan
2. Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas
meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat,
mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta
mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3. Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas
membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun
diluar negeri
24. KEANGGOTAAN PPNI
A. Pengertian
Adalah orang-orang yang
memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama dalam suatu organisasi profesi
serta berpartisipasi aktif didalamnya untuk mencapai tujuan yang telah
disepakati bersama.
Keanggotaan
PPNI:
1. Anggota Biasa ialah
sarjana ilmu keperawatan dan warga negara Indonesia.
Syarat-syaratnya yaitu:
a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan
disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang
ditentukan organisasi
d. Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2.
Anggota Khusus ialah para perawat Negara asing yang
bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan pemerintah RI.
3.
Anggota Kehormatan ialah mereka yang berjasa dalam bidang
keperawatan.
Syarat-syaratnya:
a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang
ditentukan organisasi
c. Penyatakan diri untuk menjadi anggota
d. bukan berasal dari pendidikan perawatan
tetapi telah berjasa terhadap organisasi
PPNI yang
ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat).
ANGGARAN RUMAH
TANGGA PPNI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERSATUAN
PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan
Anggota
1. Anggota Biasa :
a.
Warga Negara Indonesia .
b.
Lulus Pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia
c.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota
pada Pengurus Kabupaten / Kota
atau Komisariat
d.
Mengisi dan menandatangani surat
persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga ( AD / ART ) PPNI
e.
Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau
Badan Kelengkapan PPNI
2. Anggota Khusus :
a.
Perawat warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia
dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah
RI ( PP nomor 32 tahun 1996 ) dan
telah mengikuti proses adaptasi selama 6 – 12 bulan
b.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melaui proses pendaftaran anggota
pada pengurus Kabupaten / Kota
atau Komisariat
c.
Mengisi dan menandatngani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati AD
/ ART PPNI
d.
Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau
Badan Kelengkapan PPNI
3. Anggota Kehormatan
a.
Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan
keperawatn dan organisasi PPNI
b.
Diusulkan oleh Kabupaten / Kota
dan disetujui oleh Pengurus Propinsi
c.
Disahkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 3
Tata
Cara Penerimaaan Anggota
1.
Anggota Biasa dan Khusus diterima oleh pengurus Kabupaten / Kota
dengan surat pengantar dari pengurus Komisariat melalui pendaftaran tertulis
dan pernyataan persetujuan tertulis untuk mentaati AD / ART dan Kode Etik PPNI
2.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Kabupaten / Kota disetujui oleh Pengurus Propinsi dan
ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 4
Kewajiban
Anggota
1.
Menjunjung tinggi , mentaati dan mengamalkan sumpah Perawat, Kode Etik
Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua
Peraturan serta Keputusan PPNI
2. Membayar uang pangkal dan iuran kecuali
Anggota Kehormatan
3. Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus
Organisasi
Pasal 5
Hak
Anggota
1.
Angota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan
maupun tulisan kepada penurus PPNI, mengikuti seluruh kegitan organisasi,
memilih dan dipilih sesuai jejang kepengurusan organisasi
2.
Anggota khusus dan anggota kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat , usul
atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus PPNI, mengikuti
seluruh kegiatan organisasi, tetapi tidak berhak memilih dan dipilih
3.
Setiap anggota berhak mendaptkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu
dan ketrampilan keperwatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan
kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan
4.
Setiap anggota berhak mendaptkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan
tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi:
a. Ketentuan Organisasi
b. AD/ART
c. Kode Etik Keperawatan Indonesia
d. Standar Kompetensi
e. Standar Praktik
f. Peraturan dan Perundang – undangan Yang Berlaku
Pasal 6
Pemberhentian
Angota
Angota berhenti/hilang keanggotaannya
apabila:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan
sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan pengurus bidang
organisasi PPNI Kabupaten/ Kota
c. Diberhentikan
oleh Pengurus Pusat atau usul Dewan Pertimbangan atau Majelis Kehormatan Etika
Keperawatan Indonesia ,
setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi
Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian atas
permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pengurus Kabupaten/ Kota di mana ia terdaftar, setelah dahulu
berkonsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota dan
diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya
2. Seorang anggota dapat
dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Kabupaten/ Kota setelah didahului dengan peringatan
tertulis sebanyk 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan
dengan tembusan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat
3. Paling lama 6 (enam)
bulan penetapan pemberhentian sementara, Pengurus Kabupaten / Kota dapat merehabilitasi kembali atau
mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan pengurus Propinsi kepada
Pengurus Pusat untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah
perbaikan
4.
Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, Pengurus Pusat dapat
melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberhentikan kepada Pengurus
Propinsi dan Kabupaten/ Kota
Pasal 8
Pembelaan
1.
Anggota yang diberhentikan permintaan sementara dapat membela di hadapan rapat
pleno Pengurus Kabupaten/ Kota
2.
Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat
mengajukan pembelaannya pada Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah
Nasional (MUNAS)
3.
Keputusan Musyawah Propinsi (MUSPROP) atau musyawarah Nasional (MUNAS) dapat
membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan
ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quarum yakni didukung
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam
Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
0 komentar:
Posting Komentar