Kode Etik Keperawatan Indonesia
Kode etik adalah pernyataan standar
profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja
untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat
Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat
nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode
etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan
Indonesia :
- Perawat dan Klien
a.
Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia,
keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
b.
Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup
beragama klien.
c.
Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
d.
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Perawat dan praktek
a.
Perawat
memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar
terus-menerus
b.
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien.
c.
Perawat
dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
d.
Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu
menunjukkan perilaku profesional.
3. Perawat
dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama
masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi
kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4. Perawat dan teman sejawat
a. Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
b. Perawat bertindak melindungi klien dari
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten,
tidak etis dan ilegal.
5. Perawat dan Profesi
a.
Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan
b.
Perawat
berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
c.
Perawat
berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar