About

Sabtu, 19 Oktober 2013

KEWAJIBAN ANGGOTA PPNI

KEWAJIBAN ANGGOTA PPNI
Perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Yang dimaksud Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan melaksanakan kegiatan seharai hari secara mandiri

Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indone
sia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.

Menurut ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA tahun 2005
Pasal4 (Kewajiban Anggota )
Menjunjung tinggi , mentaati dan mengamalkan sumpah Perawat, Kode Etik
Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Peraturan serta Keputusan PPNI Membayar uang pangkal dan iuran kecuali Anggota Kehormatan Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus Organisasi

Kewajiban Anggota PPNI :
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
Anggota penghormatan adalah Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatn dan organisasi PPNI
Diusulkan oleh Kabupaten / Kota dan disetujui oleh Pengurus Propinsi
Disahkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan PPNI dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila keputusan melalui musyawarah mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar penghitungan suara terbanyak.
Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
4.Menghadiri rapat yang diadakan organisasi

Beberapa bentuk rapat dalam PPNI adalah
  1. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
    MUNAS diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Pusat melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUNAS, yang diangkat bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
    Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUNAS Luar Biasa atas usul sekurang kurangnya 3 ( tiga ) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 dari Pengurus Propinsi yang ada
    MUNAS dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi

  1. Musyawarah Propinsi selanjutnya disingkat MUSPROP merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi
    MUSPROP diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Propinsi dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUNAS

  1. Musyawarah Kabupaten / Kota selanjutnya disingkat MUSKAB / MUSKOT merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota
    MUSKAB / MUSKOT diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Kabupaten / Kota dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUSPROP

  1. Rapat kerja nasional adalah rapat kerja Pengurus Pusat yang dihadiri oleh pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi
    Rapat kerja nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan

  1. Rapat Kerja Propinsi adalah rapat kerja Pengurus yang dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/ Kota
    Rapat kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode
    kepengurusan

  1. Rapat kerja Kabupaten/ Kota adalah rapat kerja Pengurus Kabupaten/ Kota yang dihadir oleh utusan pengurus komisariat
    Rapat kerja Kabupaten/ Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan Kabupaten/ Kota

  1. Musyawarah Anggota adalah pelaksaan kedaulatan tertinggi di tingkat Komisariat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Komisariat ,utusan Propinsi dan atau pengurus Kabupaten / Kota serta undangan pengurus Komisariat.
    Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun

  1. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja Utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja

  1. Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen

  1. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.

Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh MUNAS. Yaitu iuran anggota Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) / orang / bulan dan besarnya uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )
Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
Pengurus Pusat sebanyak 15 %
Pengurus Propinsi sebanyak 20 %
Pengurus                        Kabupaten / Kota sebanyak 25 %
Pengurus Komisariat sebanyak 40 %
Uang pangkal dan iuran bulanan anggota badan kekhususan dapat ditambahkan dari besarnya uamg pangkal dan iuran bulanan yang ditetapkan oleh MUNAS berdasarkan kesepakatan pada sidangf organisasi tersebut
Pembagian uang hasil usaha dari unit unit pelaksana teknis atau usaha usaha yang lain
Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan sistem yang berlaku untuk organisasi nirlaba
Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum MUNAS / MUSPROP / MUSKAB / MUSKOT dan rapat organisasi.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.


0 komentar:

Posting Komentar