a.nikah
n tujuanny
Nikah sebagai
kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya
menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu
akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.
Tujuan
Pernikahan dalam Islam
1. Untuk
memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Pernikahan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan).
2. Untuk
membentengi ahlak yang luhur
Islam
memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk
memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari
kekacauan. membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang
telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
3. Untuk
menegakkan rumah tangga yang islami
tujuan yang
luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam
rumah tangganya.
4. Untuk
meningkatkan ibadah kepada Allah
hidup
sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi
peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain.
5. Untuk
mencari keturunan yang shalih dan shalihah
Tujuan
pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam.
dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari
dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan
Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan
diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar.
6. Menjaga Diri
Dari Perbuatan Maksiat
manusia
diciptakan didunia ini dalam keadaan memiliki kebutuhan biologis, kebutuhan
akan makan, minum, tidur, dan kebutuhan seksual dst. Berbagai kebutuhan
biologis manusia normal ini tidaklah pernah dihapuskan atau dilalaikan dalam
islam, akan tetapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan
tujuan utama diciptakannya manusia di dunia ini, yaitu beribadah kepada Allah.
7. Mengamalkan
Ajaran Nabi shollallahu’alaihiwasallam
tujuan
menikah ialah meniru dan menjalankan syari’at dan ajaran beliau Rasulullah,
8. Memperbanyak
Jumlah Ummat Islam
suatu hal
yang lazim terjadi dari pernikahan adalah dilahirkannya keturunan yang diatas
punggung merekalah terletak tanggung jawab perjuangan, dakwah, pembelaan
terhadap negara dan agama. Sebab dengan jumlah ummat yang banyak, maka kekuatan
ummat islam akan bertambah, baik kekuatan militer, ekonomi, dll.
9. Membina
Rumah Tangga Yang Islami & Menerapkan Syari’at
Rumah tangga
adalah suatu tatanan masyarakat kecil yang terdiri dari suami, istri dan anak,
dan dari keluarga inilah penerapan syariat dimulai. Setiap anggota keluarga
bahu membahu dalam menanamkan keimanan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya,
mentumbuh suburkan pengamalan syari’at dan memerangi kemungkaran.
Eksistensi pernikahan dalam pembentukan masyaraka
islam
Dalam
menganjurkan ummatnya untuk melakukan pernikahan, Islam tidak semata-mata
beranggapan bahwa pernikahan merupakan sarana yang sah dalam pembentukan
keluarga, bahwa pernikahan bukanlah semata sarana terhormat untuk mendapatkan
anak yang sholeh, bukan semata cara untuk mengekang penglihatan, memelihara
fajar atau hendak menyalurkan biologis, atau semata menyalurkan naluri saja.
Sekali lagi bukan alasan tersebut di atas. Akan tetapi lebih dari itu Islam
memandang bahwa pernikahan sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan
yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemayarakatan berdasarkan Islam
yang akan mempunyai pengaruh mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi
ummat Islam.
Keluarga
merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar
dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga
meliputi :
A. Penerus Misi Ummat Islam
Dalam sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia.
A. Penerus Misi Ummat Islam
Dalam sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia.
B. Perlindungan
Terhadap Akhlaq
Islam memandang pembentukan keluarga
sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari kerusakan dan melidungi
masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda yang mampu dianjurkan
untuk menyambut seruan Rosul.
C. Wahana Pembentukan Generasi Islam
Pembentukan generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut. Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang berkualitas sangat dominan.
D. Memelihara Status Sosial dan Ekonomi
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.
Islam memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ” dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia. Bernard Shaw mengatakan:
E. Menjaga
Kesehatan
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.
F. Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas.
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.
F. Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas.
II.
ABORSI
a. ABORSI n ABORTUS
Aborsi adalah
terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang
dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio
atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga
Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi ramai dibicarakan).
Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah tindakan pengguguran
hasil konsepsi secara sengaja.
Abortus atau
lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim,
jika beratnya kurang dari 500 g, atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu
karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan pertama
kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan matinya janin
dalam rahim.
b.sebab n akibat
Penyebab
Abortus pada wanita hamil bisa terjadi
karena beberapa sebab diantaranya :
1. Kelainan
pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan
abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang
menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan
tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan
pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan,
tembakau, alkohol dan infeksi virus.
2. Kelainan
pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah
pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
3. Faktor
ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti
radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
4. Kelainan
yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan
bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim
melengkung ke depan), mioma uteri, dan
kelainan bawaan pada rahim.
Aborsi pada wanita hamil bias terjadi karena
disebabkan oleh
aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.
Mungkin dikarenakan kontrasepsi
yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Seorang perempuan berhak dan harus
melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain, termasuk suaminya, agar
tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal atau
illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun banyak
yang. menyangkalnya. Perempuan harus menjaga agar tidak berurusan dengan hal
yang akhirnya merusak diri sendiri. Banyak fakta yang bisa dilihat bahwa
laki-laki atau suami yang tidak perduli meskipun pacarnya/istrinya sedang atau
sudah aborsi tanpa ada hokum yang menjeratnya, kecuali pemerkosa, yang jelas
ada hukumnya.
Akibat
abortus
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat
bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat
menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing.
Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada
awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan
berlebihan.
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan
pengalaman. Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola
hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya
dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam
uterus dan vagina.
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak
diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi
dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian.
Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada
saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
|
Berikut ini
resiko yang terjadi jika melakukan aborsi khususnya remaja:
1. Kematian
karena terlalu banyak pendarahan
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4. Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
14. Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.
15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase. Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi, resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya.
17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4. Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
14. Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.
15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase. Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi, resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya.
17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.
Pelaksanaan
aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah
dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si
ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam,
biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus
untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual
Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2
kali lebih kuat).
2. Pada janin
yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24
minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih
dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti
saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke
dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28
minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses
kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan
dan perlindungannya.
Dengan
berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama
adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
1. Tidak ingin
memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab
yang lain (75%)
2. Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin
memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain
yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil
di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang
menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka
tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat
merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba
meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah
boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini
juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998)
yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest
(hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3%
karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus
aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri
termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
A.ABORSI
Aborsi adalah : Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1.ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi
yang sederhana.
3.Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut perut, sampai memasukan benda - benda tertentu kedalam rahim dan ada juga meminta bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi dukun dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut.
Remaja hamil, baik yang menempuh a borsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata - rata biaya aborsi Rp. 415.000. Jumlah biaya terkecil dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang melahirkan, sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.
B.KASUS - KASUS ABORSI
Seorang pecandu yang sudah clean memiliki pengalaman pernah melakukan aborsi karena ia dulu memakai narkoba. Karena untuk mendapatkan drugs ia memerlukan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya itu dan ia pun rela sampai menjual dirinya agar mendapatkan drugs. Karena pekerjaan yang menurutnya sangat menyiksa dirinya itu ia pun tidak menggunakan kondom dan ia sampai ke tahap hamil, tanpa mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut. Ia terus berusaha mencari uang lebih untuk kebutuhan drugsnya dan juga untuk membiayai pengguguran kandungan yang tidak ia kehendaki tersebut. Sampai pada usia kandungannya mencapai 3 bulan ia harus penggugurkan kandungannya dan itu memerlukan uang yang sangat banyak, karena usia kandungannya sudah cukup besar. Dan ini pun bukan pertama kalinya ia melakukan aborsi tersebut.
III. PANDANGAN ISLAM ttg aborsi
A.ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Bagaimana Islam memandang Aborsi ?
Soal :
Bagaimana hukum dalam pandangan Islam ?
Jawab :
Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth ( penghentian kehamilan ). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita ''.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
0 komentar:
Posting Komentar