About

Sabtu, 19 Oktober 2013

PRINSIP DASAR dan ALUR REGISTRASI PRAKTEK KEPERAWATAN


I. Prinsip Dasar Registrasi Praktik Keperawatan
       Berdasarkan Rancangan Undang Undang Praktik Keperawatan BAB VII Tentang Registrasi Praktik Keperawatan Pasal 27, prinsip dasar registrasi praktik keperawatan :
  • Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
  • Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua ) kategori:
  • LPN untuk perawat vokasional
  • RN untuk perawat profesional
  • Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi beberapa persyaratan:
  • memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN
  • memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
  • mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • lulus uji kompetensi
  • membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
  • rekomendasidari organisasi profesi

II. Alur Registrasi Praktik Keperawatan
-           Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas
            Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus,
            selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus
            pendidikaan keperawatan.
-           Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan
            mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas
            Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP
            selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah
            pendidikan keperawatan.
-           Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan,
melakukan registrasi berdasarkan permohonan seperti point 2 untuk menerbitkan SIP.
-           SIP diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
-           Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan
            registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
-           Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara
            berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal
            c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai
            SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan
            diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.


0 komentar:

Posting Komentar