About

Jumat, 18 Oktober 2013

Organisasi Keperawatan

 PENGERTIAN ORGANISASI/CIRI-CIRI ORGANISASI KEPERAWATAN

A.   PENGERTIAN ORGANISASI

Menurut para ahli:
  • Chester I bernard:organisasi merupakan sistem kerja sama antara dua orang atau lebih
  • James D Mooney:Setiap bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan bersama
  • Dimock:organisasi adalah perpaduan sistematis dari pada bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bulat melalui kewenangan ,koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Jadi organisasi adalah Sekelompok orang(dua atau lebih)yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

Organisasi keperawatan
Merupakan suatu organisasi yang terdiri dari para praktisi yang menetapkan diri sedagai ahli dalam bidang keperawatan yang mampu dan bergabung melaksanakan fungsi sosial yang tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri serta merupakan asosiasi yang bersifat sukarela

CIRI-CIRI ORGANISASI KEPERAWATAN

  • Untuk profesi keperawatan memiliki para anggota yang berasal dari satu profesi dan teleh menyelesaikan pendidikan dengan standar ilmu yang sama
  • Mempunyai kode etik dan dalam kompetensi serta memperjuangkan otonomi profesi keperawatan
  • Menetapkan serta merumuskan standar pelayanan keperawatan,stsndar pendidikan,serta menetapkan kebijakan profesi keperawatan 

9.  PERAN ORGANISASI PROFESI
Peran organisasi profesi, meliputi:
Peran utama organisasi profesi adalah menentukan standar profesi (atau standar kompetensi).Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan.

Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan intervensi – intervensi yang aman dan akuntabel.

Aspek-aspek penting mengapa standar profesi harus ditentukan :
  • memberikan arah
  • mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi
  • memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar,
  • merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.

Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi itu
Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan telah mencapai tingkat Doktoral.

Keyakinan inilah yang merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.

Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.

Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi
Peran ini meliputi perumusan standar, registrasi, pemberian lisensi bagi profesi. Standar dalam pelayanan merupakan peraturan yang menjadi patokan boleh tidaknya dilakukan praktek. Registrasi merupakan pencatatan secara resmi nama seseorang berdasarkkan hasil penilaian dari aspek profesi dan hukum yang memungkinkan dapat melakukan praktek yang dilakukan oleh anggota profesi setelah memperoleh suatu kemampuan atau keahlian.

Aspek-aspek kualitas pelayanan keperawatan adalah sebagai berikut :
  • penerimaan meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien. Perawat perlu memiliki minat terhadap orang lain, menerima pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan luas.
  • perhatian, meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sabar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
  • komunikasi, meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien, dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat, dan adanya hubungan yang baik dengan keluarga pasien.
  • kerjasama, meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
  • tanggung jawab, meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.

Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi profesi
Mengingat dinamika perkembangan IPTEK Kesehatan, seorang profesional harus terus memutahirkan pengetahuan dan ketrampilannya. Untuk itu organisasi profesi harus menyediakan layanan bagi anggotanya dalam bentuk pendidikan berkelanjutan, atau pelatihan, seminar, coaching clinic, jurnal, maupun layanan informasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi masyarakat, organisasi profesi harus mampu memantau anggotanya dari penyalahgunaan profesi. Dalam situasi dewasa ini dimana masyarakat telah melek hukum, akan banyak terjadi gugatan hukum dari masyarakat terhadap pelayanan anggota profesi. Untuk itu organiasai profesi harus memiliki struktur organisasi yang dapat menangani masalah hukum yang berkeadilan bagi kedua pihak, baik dari masyarakat (penggugat) maupun pihak anggota profesi tersebut.

Peran Dalam Pembinaan Anggota Profesi
Peran ini dapat dilakukan dengan cara menentukan kualifikasi anggota, dalam menetapkan legislasi kode etik, serta mengembangkan karir dan kesejahteraan anggota (Kelly, 1981).

Kualifikasi anggota profesi didasarkan pada keahlian otonomi dan komitmen terhadap profesi serta tanggung jawab terhadap masyarakat (Strouse, 1963).Legislasi adalah suatu ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan (Licberman, 1970).

Legislasi berperan sebagai dasar hukum untuk melindungi masyarakat dan anggota profesi dari praktek keperawatan yang tidak berkualitas, sedangkan kode etik berperan sebagai pedoman tentang baik buruknya suatu tindakan yang berhubungan dengan praktek, pengembangan karir merupakan suatu kesempatan untuk mengembangankan bakat dan kemampuan sesuai dengan prestasi kerja serta kesejahteraan anggota merupakan imbalan jasa yang profesional, lingkungan kerja yang kondusif serta adanya peluang untuk mengembangkan diri.

Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Menjaga agar ciri praktik profesi yang mengutamakan kepentingan pasien, kemandirian dalam mengambil keputusan profesional, dan etika profesi tetap ditegakkan


0 komentar:

Posting Komentar