About

Sabtu, 19 Oktober 2013

MENGETAHUI LEGISLASI PRAKTIK KEPERAWATAN

A.   Pengertian Legislasi Praktek Keperawatan
Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan. Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat.   
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
Tujuan utama Legislasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.

B.   Tahap-tahap Legislasi Keperawatan
Legislasi Keperawatan ini dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :

  1. Surat Izin Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP adalah suatu proses dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat (SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasarannya adalah semua perawat. Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperolah SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat kerja perawat yang bersangkutan.

Jenis dan waktu registrasi :
Registrasi awal dilakukan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan ini di keluarkan.
Registrasi ulang dilakukan setelah 5 tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya SIP.

  1. Surat Izin Kerja (SIK)
Surat ini merupakan bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana pelayanan kesehatan. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.

  1. Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara perorangan atau kelompok. SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.

27.   KEGUNAAN LEGISLASI KESEHATAN
LEgisalasi Kesehatan Meliputi HUkum Kesehatan dan Undang-Undang Kesehatan. Kedua bidang ini Harus didalami secara baik karena keduanya berkaitan dengan pelayanan profesi kesehatan kepada masyarakat.
Di satu sisi Hukum Kesehatan Harus diketahui dan didalami karena pemhetahuan ini akan member wawasan tentang ketentuan –k etentuan hokum yang berhubungn dengan pelayanan kesehatan. Memahami dan memdalami pengetahuan hokum kesehatan akan member keyakinan diri kepada kepada tenaga kesehatan  dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu berada pada jalur yang aman, tidak melanggar etika dn ketentuan hokum.
Dalam hal ini, seluruh tenaga kesehatan harus memahami adanya landasan hukum dalam transaksi terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien(klien), mengetahui dan memahami hak dan kewajiban masing-masing, dan adanya wajib simpan rahasia kedokteran(seluruh tenaga kesehatan), rahsia jabatan dan pekerjaan, memahami dalam situasi dan keadaan apa rahasia dan jabatan boleh dikesampingkan, memilki pengetahuan tentangstandar pelayanan medic dan standar profesi medic, pengetahuan tentang malpraktek medic, penangan tentang penderita gawat darurat, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, penting bagi tenaga kesehan mengetahui dan memahami beberapa  peraturan perundang-undangan  yang berhubungan dengan  pemeliharaan dan pelayanan kesehatan.
Sejak berdirinya repulik, pemerintah telah banyajk menerbitkan peraturan dan ketentuan hokum dalam bidang kesehatan dengan maksud agar pelayanan dan pemeliharaan kesehatan  dapat berjalan dengan baik yang mencangkup berbagai bidang kesehatan.
Kumpulan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan  inilah yang  dimaksud dengan Hukum Kesehatan.
Salah satu ketentuan hokum di bidang kesehatan yang baru di terbitkan pemerintah adalah UU Kesehatan.
Undang-undang ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mencapai derajad kesehatan yang lebih baik bagi seluruh anggota masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sasaran pembangunan disegala bidang. Termasuk bidang kesehatan. Bagaimanapun kesehatan manusia sebagai pelaku pembangaunan harus mendapat perhatian yang cukup.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 3UU Kesehatan, tujuan pembangunan kesehatan adalah peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan yang optimal.

Kegunaan legislasi dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Memberikan  rambu-rambu dalam pelayanan kesehatan yang harus dipahami oleh pelaku pelayanan profesi kesehatan, agar terhindar dari pelayanan kesehtan yang bermasalah
  • Mencapai terwujudnyaderajat kesehatan yang optimal  yaitu  dengan peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan yang optimal.
  • Mendorong tenaga kesehatan untuk menambah, mengasah,dan memperdalam pengetahuannya dan keterampilan pada bidang kesehatan, serta mengikuti perkembangan hokum dan aspek medikolegal dari pelayanan kesehatan.
  • Sebagai alat unruk meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber daya.
  • Penjankau perkembangan makin kompleks yang akan terjadi dalam kurun waktu mendatang.
  • Pemberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Hal ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan, sehingga diatur juga bagaimana penyidikan dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur, mencakup juga sanksi hokum menurut ketentuan pidana dan perdata.           


2 komentar: