2.1 Teori-teori etik keperawatan
- Teori
Teleologis
Teori teleologis berasal dari bahasa yunani,dari kata telos yang berarti akhir. Pendekatan
teleologis adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana
seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi
dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut
mengemukakan tentang hal – hal yang berkaitan dengan the end justifies the
ineans ( pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan
yang diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawat yang harus
menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan
terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan
pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien. Teleology dibedakan
menjadi :
ü Rule
utilitarianisme
ü Act
utilitarianisme
- Teori
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita
dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi berarti juga aturan
atau prinsip. Prinsip- prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent,
alokasi sumber- sumber, dan euthanasia. Yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting Ada tiga prinsip yg
harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral,
tindakan ini harus dijalankan
berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak
tergantung pada tercapainya
tujuan
dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu, berarti
kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan
itu sudah dinilai baik
- Sebagai konsekuensi dari kedua
prinsip ini, kewajiban adalah hal
yang niscaya dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum
Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang
berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat. Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau
orangmenghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang
diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah
perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa
mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan
berguna bagi orang tersebut atau tidak. Contoh penerapan deontology : seorang
perawat yang menolak pelaksanaan abortus karena keyakinan agama yang melarang
melakukan pembunuhan.
2.2 Istilah – istilah etika dan hukum dalam
keperawatan
Beberapa istilah
dalam etik dan hokum keperawatan yaitu ;
1. Etik
2. Etika
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7.
Profesionalisme
8.
Profesionalisasi
9. Hukum
2.3 Perbedaan masing – masing istilah
1. Etik
suatu ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan
yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan
buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
2. Etika
peraturan/norma
yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan
tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.
3. Etiket
merupakan
sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan
didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
4. Moral
Perilaku yang
diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus
diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia
berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya.
5. Kode etik
Kaedah utama
yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang
wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
Seseorang yang
memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7.
Profesionalisme
karakter,spirit/metoda
profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jd
professional.
8.
Profesionalisasi
merupakan suatu
proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi.
9. Hukum
peraturan
perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat
2.4 Prinsip-prinsip Etik Keperawatan
- Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat
keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus
dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap
seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak
secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang
menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
- Berbuat
baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan
kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
·
Keadilan
(justice)
Prinsip keadilan
dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam
prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai
hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas
pelayanan kesehatan. Contoh : seorang perawat sedang bertugas sendirian disuatu
unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk dimana pasien tersebut
berasal dari golongan menengah kebawah maka perawat seharusnya dapat
mempertimbangkan faktor - faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindak
berdasarkan pada prinsip keadilan.
- Tidak
merugikan ( nonmaleficienci )
Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
- Kejujuran
( Veracity)
Prinsip veracity
berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan
kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi
akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya
batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien
untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best”
sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
- Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity
dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia
klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan
komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap
kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan
meminimalkan penderitaan.
- Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam
prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.
Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh
dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau
keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
- Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai
dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnanto.(2004).
Pengantar Profesi dan praktek keperawatan professional.EGC : Jakarta
Zubair Achmad
charris,(1990),Kuliah etika,Rajawali pers :Jakarta
Ismani Nila. Etika keperawatan,(2001),
Widya medika L: Jakarta
Http:www.scribd.com/doc/17669582/pembuatan-keputusan-secara-etis
0 komentar:
Posting Komentar