About

Jumat, 18 Oktober 2013

pendidikan seksual


1.1.pendidikan seksual dan tujuan
Pendidikan seks dapat diartikan sebagai penerangan tentang anatomi fisiologi seks manusia,bahaya penyakit kelamin.Pendidikan seks adalah membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang arti,fungsi,dan tujuan seks,sehingga ia dapat menyalurkan secara baik,benar,dan legal.Pendidikan seks dapat dibedakan antara seks instruction dan education in sexuality.Sex instruction ialah penerangan mengenai anatomi,seperti pertumbuhan rambut pada ketiak,dan mengenai biologi dari reproduksi,yaitu proses berkembang biak melalui hubungan untuk mempertahankan jenisnya.Termasuk didalamnya pembinaan keluarga dan metode kontrasepsi dalam mencegah terjadinya kehamilan.Education in sexuality meliputi bidang-bidang etika,moral,fisiologi,ekonomi,dan pengetahuan lainnya yang di butuhkan agar seseorang dapat memahami dirinya sendiri sebagai individual seksual,serta mengadakan ubungan interpersonal yang baik.


*Tujuan pendidikan seks
a.Membentuk pengertian tentang perbedaan seks antara pria dan wanita dalam keluarga,pekerjaan dan seluruh kehidupan,yang selalu berubah dan berbeda dalam tiap masyarakat dan kebudayaan.
b.Membentuk pengertian tentang peranan seks dalam kehidupan manusia dan keluarga.
c.Mengembangkan pengertian diri sendiri sehubungan dengan fungsi dan kebutuhan seks.
d.Membantu siswa dalam mengembangkan kepribadian sehingga mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
3.Pendikan seks penting bagi remaja
Kini kemajuan dibidang teknologi informasi telah mengubah struktur pandangan hidup masyarakat.Dampak negatif dari kemajuan adalah pergeseran nilai dan moral yang terjadi dalam masyarakat.Nilai moral social yang dulu dianggap tabu dan ertentangan dengan norma agama,tidak demikian oleh sebagian kaum remaja.
*Alasan pendidikan seks sangat penting diajarkan kepada para remaja adalah:
a.Dapat mencegah penyimpangan dan kelainan seksual.
b.Dapat memelihara tegaknya nilai-nilai moral.
c.Dapat mengatasi gangguan psikis.
d.Dapat memberi pengetahuan dalam menghadapi perkembangan anak.

Tujuan pendidikan seks secara umum, yakni  sesuai dengan kesepakatan internasional ”Conference Of Sex Education And Family Panning” pada tahun 1962, adalah untuk menghasilkan manusia dewasa yang dapat menjalankan kehidupan yang bahagia serta tanggung jawab terhadap dirinya dan terhadap orang lain.
Tujuan pendidikan seks dapat dirinci sebagai berikut :Membentuk pengertian tentang perbedaan seks antara pria dan wanita dalam keluarga, pekerjaan, dan seluruh kehidupan yang selalu berubah dan berbeda dalam tiap masyarakat dan kebudayaan, membentuk pengertian tentang peranan seks dalam kehidupan manusia dan keluarga, mengembangkan pengertian diri sendiri sehubungan dengan fungsi dan kebutuhan seks, dan membantu seseorang dalam mengembangkan kepribadian sehingga mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

1.2. Pendidikan Seksual yg Islami

Seks adalah sebuah topik yang paling kontroversial dalam masyarakat kita (masyarakat Muslim). Karena agama kita (Islam)? Tidak! Kondisi ini berkembang disebabkan latar belakang budaya, kebodohan dan perilaku munafik.

Kaum Muslim pada zaman Rasulullah saw., biasa mendatangi beliau untuk bertanya dan membahas masalah2 seksualitas. Memang, rasa malu adalah salah satu tanda kesalehan seorang Muslim baik laki2 maupun perempuan, namun hal ini tidak berlaku dalam masalah pengetahuan ataupun agama (konsep hidup).

Setiap Muslim bahkan anak2 yang belajar ngaji, pasti menemukan bahwa Alquran membicarakan masalah seksualitas dengan terbuka. dalam Alquran ,kita dapat menemukan bahasan mengenai reproduksi dan penciptaan manusia, menstruasi, kehidupan keluarga, posisi2 seksual dan bahkan ejakulasi.

Simaklah ayat2 Alquran di bawah ini :

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang2 yang tobat dan menyukai orang2 yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam , maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (Q.S. al Baqarah:222-223)

"Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)-nya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur." (Q.S. as Sajdah: 7-9)

"Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menjadikannya, dan menyempurnakannya, lalu Allah menjadikan darinya sepasang: laki-laki dan perempuan." (Q.S. al Qiyaamah: 37-39).

"Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan. Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada." (Q.S. ath Thaariq:5-7)

Dasar-dasar pendidikan seks Islami adalah: memperlakukan seks sebagai anugerah dari Allah yang Mahakuasa,

Apa yang harus diajarkan? Aspek-aspek anatomis dan psikologis, skema pubertas, bersama dengan perubahan-perubahan fisikal, kebutuhan akan kehidupan keluarga, dorongan seksual, sindrom menstruasi dan pramenstruasi, pembentukan dan perkembangan janin, kontrasepsi dan -yang paling penting-pandangan dan standar Islam mengenai itu semua. Tentu saja masalah yang dibahas dan cara pembahasannya disesuaikan dengan kebutuhan (menyangkut usia, latar belakang, dan aspek-aspek penting lainnya dari peserta didik).

Pendidikan seks yang baik adalah usaha menuju perilaku seks yang lebih alamiah, membantu memerangi kekerasan seksual terhadap anak2, maka cegah dan lawanlah! (maksudnya biar anak2 kita jangan terlalu polos sampai tidak menyadari dan gampang dikerjain orang yg tidak bertanggung jawab)


2.perilaku seksual
Perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Bentuk-bentuk tingkah laku ini dapat beraneka ragam, mulai dari perasaan tertarik hingga tingkah laku berkencan, ber***bu dan senggama. Obyek seksual dapat berupa orang, baik sejenis maupun lawan jenis, orang dalam khayalan atau diri sendiri. 

2.1. perilaku seksual yg di halalkan
Manusia diciptakan sebagai makhluk sempurana dan sebaik-baiknya. Berbeda tujuan penciptaannya dibandingkan dengan binatang. Binatang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan makanan dan transportasi, dan keindahan. Adapun manusia diciptakan hanya untuk menyembah dan menjadi pengabdi kepada Allah SWT. Sehingga banyak prosedur hidup yang berbeda antara manusia dan binatang.
Agar seks yang sifat dasarnya adalah haram buat manusia, bisa menjadi Halal, maka harus melalui jalur pernikahan. Pernikahan itu sendiri berisi perjanjian yang berat, serius atas nama Tuhan/Allah SWT. Sehingga nantinya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya. 
Hubungan intim suami istri (jima)termasuk salah satu ibadah yg sangat dianjurkan,mengapa ?Sebab,jima' dalam ikatan pernikahan adalah perbuatan halal yg dianugrahkan Allah SWT untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.Selain itu,jima' yg halal merupakan ibadah yg berpahala.Rasulullah SAW bersabda,"Dalam kemaluan mu ada sedekah."
karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itulah,setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami,sesuai dgn tuntunan Alqur'an dan sunnah Rasulullah SAW.Islam benar2 agama yg komplet,sempurna.Bayangkan,bukan hanya urusan ibadah kepada Allah SWT yg diatur,tapi juga masalah negara,masyarakat,prilaku pribadi,bahkan sampai soal seks pun,khususnya jima'.Seks sejak jaman purbakala,bahkan sejak Nabi Adam dan siti hawa,sdh menjadi persoalan penting.Paling tidak,ada semacam ungkapan tentang seks yg dilukiskan berupa "buah khuldi",yg sangat terlarang bagi mereka.Namun,begitu Adam dan Hawa melanggar larangan Allah SWT,dgn menikmati buah khuldi merekapun diusir ke dunia fana.Cinta dan seks,secara kodrati memang saling berkaitan,saling menunjang.Bahkan dalam praktek pengamalan seks itu sendiri kemudian berkembang sampai tehnik pelaksanaannya.Dalam hal inipun,islam mengaturnya termasuk tatacara dan posisi dalam berjima.
Islam memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mencoba variasi posisi dalam hubungan seks.Satu2nya yg diatur syariat hanyalah,semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan,yaitu farji atau vagina.Bukan yg lainnya.
Allah SWT berfirman,"istri2mu adalah tempat bercocok tanammu,datangilah dia dari arah manapun yg kalian kehendaki."
(QS Al-Baqarah:223).Jima' jg diperbolehkan ketika istri hamil atau menyusui,jima' dgn cara 'azl (coitus interruptus,hubungan terputus:berhubungan badan tetapi tidak sampai menumpahkah air mani kelubang farji,suami menarik kemaluannya keluar dari lubang farji ketika sperma nya akan keluar) juga diperbolehkan.
Yang dilarang dalam islam adalah sodomi.Rasulullah SAW sangat melarang bahkan mengancam org yg berprilaku seks menyimpang ini."aku tidak akan melihat seorang lelaki yg mendatangi istrinya dari duburnya,"kata Rasulullah SAW dgn nada keras.Dalam hadits lain,Rasulullah SAW bersabda dgn nada lebih keras lagi,"terkutuklah mereka yg mendatangi istrinya dari duburnya." jika suami berhasrat melakukan perilaku menyimpang tsb,istri harus menolak,karena sodomi di nisbatkan dgn perbuatan maksiat.Sabda Rasulullah SAW,"mengindahkan dan mematuhi perintah suami itu wajib,selama bukan perintah maksiat,jika kamu diperintah berbuat maksiat,jgn kamu indahkan,jgn kamu patuhi."
Apalagi Allah SWT memerintahkan agar suami menggauli istrinya secara baik dan santun (QS Al-Baqarah:187).Karna itu islam sangat melarang prilaku sadisme(kekerasan) dan masokhisme (nikmat jika disakiti atau menyakiti dlm jima').Islam menempatkan seks sbg sesuatu yg sakral,sunnatullah,melanjutkan keturunan.Tapi,karena seks juga merupakan naluri manusiawi yg bisa menimbulkan gairah kenikmatan,islam jg menganjurkan terciptanya kepuasan yg seimbang,walaupun
kepuasan sesungguhnya relatif.Dalam kitab Ihya ulumiddin,bab nikah,Imam Ghazali menulis tuntunan yg menarik tak kalah dgn karya buku2 seksolog modern.(lihat:mencapai faraqh yg adil).Melepaskan hasrat ditempat haram jelas berdosa,sebaliknya melepaskan hasrat ditempat halal mendatangkan pahala.Seks yg halal,baik,dan sehat,bukan saja sakral,melakukannya pun mendapat pahala.


2.2 perilaku seksual yg di haramkan
Banyak kalangan melihat pornografi dan pornoaksi menimbulkan dampak negatif, baik terhadap perilaku, moral atau akhlak, serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Oleh karena itu, pada 2001 Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi ini. Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan seks terutama pornografi dan pornoaksi agar dapat dijadikan sebagai pedoman.

Dalam fatwa ini, MUI memandang beberapa kegiatan yang terkait seks ada yang halal dan haram. Halal sebagai salah satu hukum agama Islam adalah perbuatan atau perilaku yang mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa. Sedangkan haram adalah perilaku yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan bila tidak dikerjakan akan mendapat pahala :

-Beberapa perilaku yang termuat dalam fatwa pornografi dan pornoaksi serta terkait kegiatan seksual lain yang dikatakan haram oleh MUI adalah: 

-Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina). 

-Berbuat intim, berdua-duaan, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan/atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah. 

-Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan. 

-Memakai pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suaminya. 

-Menggunakan kosmetika yang dapat membangkitkan birahi laki-laki yang bukan suaminya, bagi perempuan. 

-Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, tulisan, suara, maupun ucapan, yang dapat membangkitkan nafsu birahi. 

-Melakukan suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya perbuatan atau kegiatan seksual (intim). 

-Membiarkan diri yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak atau divisualisasikan, dan gambarnya tersebut akan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan suami. 

-Melakukan pengambilan gambar untuk dipublikasikan kepada masyarakat. 

-Melakukan hubungan seksual di hadapan orang, membiarkan diri yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, melihat hubungan seksual atau adegan seksual.

-Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, seperti perempuan berpakaian ketat atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual.

-Memperoleh uang, manfaat, dan/atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan
yang diharamkan di atas. 

Namun, MUI memandang hal lain yang masih dianggap halal terkait pornografi, pornoaksi, dan kegiatan seksual ini. Terutama untuk pasangan nikah yang mengalami gangguan atau hambatan dalam hubungan seksual atau intim. Malahan kegiatan ini lebih diwajibkan. MUI memberikan kegiatan ini sebagai hukum khusus, begini bunyinya: 

-Melihat gambar, baik cetak atau visual, orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat gambar tersebut, adalah wajib. 

Akan tetapi, MUI secara tegas juga memberi batasan ketat. Pada pasangan nikah yang mengalami gangguan seksual tetap diharamkan melihat berbagai kegiatan seksual jika dilakukan oleh manusia dan disaksikan secara langsung. Fatwa ini juga termasuk hukum khusus, dan isinya seperti berikut: 

-Melihat orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual
bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan
seksual kecuali dengan melihat hubungan atau adegan tersebut, adalah
haram.
Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. 
2.3 pengaruh perilaku seksal yg diharamkan terhadap individu , keluarga n masyarakat

Sebagian tingkah laku ini memang tidak memiliki dampak, terutama bila tidak menimbulkan dampak fisik bagi orang yang bersangkutan atau lingkungan sosial. Tetapi sebagian perilaku seksual (yang dilakukan sebelum waktunya) justru dapat memiliki dampak psikologis yang sangat serius, seperti rasa bersalah, depresi, marah, dan agresi.
Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral para pelaku.
Sementara akibat psikososial yang timbul akibat perilaku seksual antara lain adalah ketegangan mental dan kebingungan akan peran sosial yang tiba-tiba berubah, misalnya pada kasus remaja yang hamil di luar nikah. Belum lagi tekanan dari masyarakat yang mencela dan menolak keadaan tersebut. Selain itu resiko yang lain adalah terganggunya kesehatan yang bersangkutan, resiko kelainan janin dan tingkat kematian bayi yang tinggi. Disamping itu tingkat putus sekolah remaja hamil juga sangat tinggi, hal ini disebabkan rasa malu remaja dan penolakan sekolah menerima kenyataan adanya murid yang hamil diluar nikah. Masalah ekonomi juga akan membuat permasalahan ini menjadi semakin rumit dan kompleks.

1. Dampak Bagi Pelaku

Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.

2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat

Perilaku penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan sebagai akibat perilaku penyimpangan sosial, baik terhadap pelaku maupun terhadap orang lain pada umumnya adalah bersifat negatif. Demikian pula, menurut pandangan umum, perilaku menyimpang dianggap merugikan masyarakat. Namun demikian, menurut Emile Durkheim, perilaku menyimpang tidak serta merta selalu membawa dampak yang negatif. Menurutnya, perilaku menyimpang juga memiliki kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa kontribusi penting dari perilaku menyimpang yang bersifat positif bagi masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a. Perilaku menyimpang memperkokoh nilai-nilai dan norma dalam masyarakat. Bahwa setiap perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu perilaku penyimpang an diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
b. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan memperjelas batas moral. Dengan dikatakan seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
c. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan menumbuhkan kesatuan masyarakat. Setiap ada perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan mempersatukan masyarakat.
d. Perilaku menyimpang mendorong terjadinya perubahan sosial. Para pelaku penyimpangan senantiasa menekan batas moral masyarakat, berusaha memberikan alternatif baru terhadap kondisi masyarakat dan mendorong berlangsungnya perubahan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi saat ini akan menjadi moralitas baru bagi masyarakat di masa depan.

0 komentar:

Posting Komentar